INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana kepada beberapa pihak dalam kasus tindak pidana suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Advertisement

KPK pun pada Senin (23/4/2018)  memeriksa salah satu tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah.

"Penyidik mendalami keterangan tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana yang diberikannya kepada para pihak," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Advertisement

Febri mengungkapkan bahwa saat tangkap tangan dalam kasus itu diduga pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga kalinya.

"Penyidik mendalami pemberian-pemberian sebelumnya," ungkap Febri.

Advertisement

Selain itu, Febri juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara dengan tersangka Hasmun Hamzah telah hampir selesai.

"Dalam waktu dekat akan diserahkan ke penuntut umum secara lengkap," kata Febri.

Advertisement

Seperti dilansir Antara,  KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar.

Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah "koli kalender" yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.