Pemerintah Pastikan Penanganan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 April 2018 - 09:24 WIB

Pemerintah Terus Kawal Pengaduan Pelanggan
Pemerintah Terus Kawal Pengaduan Pelanggan

INDUSTRY.co.id - Surabaya - Pemerintah memastikan penanganan pengaduan subsidi listrik tepat sasaran yang diterapkan bagi pelanggan listrik 900 VA tidak mampu, berjalan dengan baik. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan jajaran Pemerintah Daerah di tingkat terkecil turut terlibat dalam pelaksanaan pengaduan ini, salah satunya melalui "Uji Petik".

"Kami mengawal memastikan masyarakat dapat menyampaikan langsung pengaduannnya melalui kantor Desa maupun kantor Kelurahan setempat. Uji Petik ini merupakan kegiatan lanjutan di beberapa tempat, seperti yang telah dilakukan di Pematang Siantar, Pontianak, Lampung, dan Semarang," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, selaku ketua Tim Posko Penanganan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, melakukan Uji Petik di wilayah Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jumat (20/4/2018) lalu.

Lebih lanjut Hendra menyampaikan bahwa pemerintah telah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Posko pengaduan ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (Persero).

"Saifulloh, warga Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang berlangganan listrik 900 VA mengaku bahwa ia dan istrinya merasakan adanya kenaikan pembayaran rekening listrik. Karena merasa miskin dan juga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan setelah mendapat informasi adanya layanan pengaduan, Ia berinisiatif mengadu ke kelurahan setempat. "Pengaduannya mudah dan bebas biaya," katanya. 

Tak lama setelah mengadu, pembayaran rekening listriknya kembali seperti semula karena Saifulloh memang kategori pelanggan yang berhak mendapatkan Subsidi.

Uji Petik ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya kepada pelanggan listrik PLN. PLN akan mengembalikan tarif subsidi apabila pengadu terdaftar dalam Data Terpadu. Bagi yang terbukti berhak mendapatkan subsidi, kelebihan pembayarannya dikembalikan melalui restitusi rekening pelanggan.

Hingga 31 Maret 2018, posko pengaduan subsidi listrik tepat sasaran menerima 228.566 pengaduan masuk. Sebanyak 105.983 pengaduan telah diselesaikan oleh PT PLN (Persero), sedangkan sisanya masih verifikasi oleh TNP2K/Kemensos. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur, terdapat 46.910 pengaduan masuk, dengan 31.928 pengaduan telah terselesaikan PT PLN (Persero), dan 14.982 pengaduan masih verifikasi oleh TNP2K/Kemensos.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016, tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. 

Surat Edaran Mendagri tersebut bertujuan agar pemerintahan desa dan kelurahan wajib membantu warga masyarakat dalam pengisian formulir pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kantor desa dan kelurahan.

Formulir pengaduan yang telah diisi wajib disampaikan ke kecamatan untuk kemudian dimasukkan dan diunggah ke dalam aplikasi elektronik tersebut agar dapat diproses lebih lanjut oleh posko pengaduan pusat. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:50 WIB

Kembali Digelar, Komodo Travel Mart Bakal Dongkrak Sektor Parekraf di Labuan Bajo

Komodo Travel Mart sebuah forum yang mempertemukan buyer dan seller di bidang pariwisata untuk destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo akan digelar pada 6 hingga 9 Juni 2024 di Labuan…

Pekerja di pabrik keramik (Ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 17:45 WIB

Ini Kelakuan PGN yang Bikin 'Sekakmat' Industri Keramik Nasional

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Industri gelas kaca (ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:30 WIB

PGN Kembali Berulah, APGI: Seolah-olah Memaksa Industri Kurangi Produksi dan Tenaga Kerja

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:10 WIB

Sejumlah Industri Geram, Lagi-lagi Kebijakan PGN 'Matikan' Industri Nasional

Sejumlah pelaku industri 'geram' atas kebijakan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN terkait pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:27 WIB

Kemenperin: Industri Pengolahan Masih Ekspansif di tengah Penurunan Iklim Usaha Global

Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di Laut Merah, serta ketidakstabilan kondisi ekonomi global mendorong…