INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan apa yang disampaikan Prof. Amien Rais tentang adanya suatu partai orang beriman atau kelompok yang membela agama Allah (hizbullah), dan partai setan tidak ada kaitan dengan partai politik tertentu.
Djudju Purwantoro Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengatakan perihal adanya laporan Polisi di Polda Metro Jaya, atas apa yang diungkapkan oleh Prof. Amien Rais tentang adanya suatu partai orang beriman atau kelompok yang membela agama Allah (hizbullah), dan partai setan yaitu yang dihuni oleh orang-orang yang rugi (hizbuzi syaithan), rugi dunia dan rugi akhiratnya, tidak berbau kebencian.
"Perlu menyampaikan pendapat hukum antara lain ; Pernyataan tentang adanya partai Allah dan partai Syetan tsb, adalah tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku kepada partai manapun. Hal itu juga tidak dengan maksud maupun tujuan (unsur objektif) untuk menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat ( SARA), sehingga bukanlah delik pidana seperti apa yang dimaksud psl 28 ayat (2) UU ITE No.19/2016," kata dia di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Apa yang dikatakan Prof. Amien Rais menurut dia, perihal adanya partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang yang rugi (partai setan), justru beliau sedang mengajarkan dan mengingatkan kepada umat beragama, bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yg baik/benar dan yang buruk atau salah.
Dengan demikian lanjut dia, unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan adanya dugaan pidana terhadap Prof. Amien Rais, dikaitkan dengan unsur penodaan agama seperti dimaksud psl 156 a KUHP.
"Apa yg diterangkan oleh Prof. Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seorang cendikia dan akademisi, yang merupakan ilmu pengetahuan demi kepentingan umum/publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya. ( psl 310 ayat 3, KUHP)," katanya.