INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah terus mengupayakan pengembangan infrastruktur pembangkit listrik termasuk yang berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Untuk itu dibutuhkan peran serta dari pihak swasta untuk terlibat dalam pengembangan tersebut.
Masuknya investasi di sektor ketenagalistrikan diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru, termasuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Sayangnya sejumlah kendala menjadi alasan para investor 'emoh' mengucurkan dana investasinya di sektor tadi.
Salah satunya adalah kendala berupa regulasi.
Dengan alasan inilah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan.
Berikut adalah 5 Kepmen ESDM Terkait Ketenagalistrikan yang Dicabut Pemerintah:
1. Keputusan Mentamben No 996K/43/M.PE/1999 (Telah diatur dalam Permen ESDM No 50 tahun 2017).
2. Keputusan Menteri ESDM No 1455K/40/MEM/2000 (Telah diatur dalam UU No. 30/2009 & PP No. 14/2012 jo. PP No. 62/2012, Permen ESDM No 35 /2013 dan Permen ESDM No 29/2012).
3. Keputusan Menteri ESDM No 1122K/30/MEM/2002 (Telah diatur dalam Permen ESDM No 35 /2013 dan Permen ESDM No 50/2017).
4. Keputusan Menteri ESDM No 813K/30/MEM/2003.
5. Keputusan Menteri ESDM No 865K/30/MEM/2003 (Telah diatur dalam Permen ESDM No. 24/2015)