INDUSTRY.co.id - Jakarta- Upaya KPK menjadikan wakil rakyat dan pimpinan di daerah sebagai tersangka (TSK) tidak terbendung lagi. Apakah ada kaitannya dengan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan sebentar lagi?

Advertisement

Jumat (30/3/2018) KPK mengumumkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai TSK. KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.

"Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam (30/8/2018)

Advertisement

Surat perintah penyidikan itu tertanggal 28 Maret 2018 untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebelumnya KPK juga menetapkan 2 Wakil Ketua dan 16 Anggota DPRD Malang. Suap dilakulan terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Advertisement

"MA selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Malang," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Berikut nama-nama wakil rakyat Malang Jawa Timur yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

Advertisement

KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka) Dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Sementara 16 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka bernama Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman. Penetapan para tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementata itu dari Sumatera Utara diberitakan, para tersangka selaku anggota DPRD provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Jumlah anggota wakil rakyat yang telah ditetapkan sebagai TSK ini tampaknya sejalan dengan jumlah Pempimpin di daerah yang juga bermasalah dengan Tindak Pidana Korupsi. Pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK. Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya. Dari sekian jumlah pejabat daerah yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah wanita.

Inikah potret pemimpin bangsa yang seharusnya menjadi panutan dan contoh teladan bagi masyarakat Indonesia?