INDUSTRY.co.id -Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perdagangan Enggartiasti Lukita mencabut Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas.

Berdasarkan kajian komisi anti rasuah ini, Permendag yang diteken Enggartiasto itu, melahirkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang selama ini bertransaksi secara bisnis to bisnis (B to B) dengan importir atau produsen GKR.

Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen, ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta (29/3/2018).

Ia menambahkan, dengan adanya aturan Mendag ini membuat pasar lelang GKR tidak menyediakan kesempatan yang sama kepada Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan GKR.

Ini karena ada minimum jumlah pembelian sebesar 1 ton yang mesti dipenuhi UKM dan atau IKM, terangnya.

Kemudian, lanjut Agus, upaya pengawasan atas perdagangan GKR tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Menurut dia, mustinya Kementerian perdagangan dapat melakukan monitoring dan evalusi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen GKR dan industri penggunanya. Hal serupa juga dapat dilakukan pada tingkat distributor GKR.

Karena fakta diatas maka kami merekomendasikan agar kewajiban perdagangan GKR lewat Pasar Lelang Komoditas Dihentikan, tutur Agus.