INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan saat ini semakin banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan berani melapor.

Advertisement

Hal itu dilihat dari ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2017, sementara pada 2016 ada 259.150 kasus yang dilaporkan "Dari data tersebut dapat kita artikan sebagai saat ini korban semakin berani melapor, masyarakat juga semakin percaya kepada lembaga layanan masalah perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin saat memberikan "Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018" di Jakarta, Rabu (7/3/2018)

Berdasarkan data yang terkumpul jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT atau ranah personal yang mencapai 9.609 laporan.

Advertisement

Dari laporan tersebut sebanyak 5.167 kasus adalah kekerasan terhadap istri, disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.227 kasus dan kekerasan dalam pacaran 1.873 kasus.

Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat ada 3.528 kasus di mana sebanyak 76 persen kekerasan di ranah publik adalah kekerasan seksual yang kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat seperti teman atau tetangga.

Advertisement

Selain kekerasan Komnas Perempuan juga mencatat bentuk baru dari kekerasan terhadap perempuan yaitu femisida atau pembunuhan karena korban perempuan.

"Bahkan bentuk kekerasannya diperparah dengan mutilasi," kata dia.

Advertisement

Tak hanya itu kekerasan terhadap perempuan semakin beragam dan lintas ruang seperti kekerasan pada dunia maya (siber).

"Kekerasan terhadap perempuan semakin beragam dan lintas ruang, sementara sistem pencegahan dan penanganan bergerak lambat," kata dia.

Komnas Perempuan meminta Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak memastikan substansi dan mekanisme Undang-undang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dijalankan oleh semua pihak terutama perlindungan pada korban dan akses keadilan bagi korban serta penghukuman untuk mencegah impunitas.

Mereka juga meminta Kepolisian RI melakukan pendokumentasian secara nasional dan massif tentang kejahatan femisida sebagai bentuk kejahatan klimaks dari kekerasan terhadap terhadap perempuan agar terpetakan penyebab, pola dan langkah pencegahannya.