INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang beberapa barang inventaris KPK yang sudah berumur di atas 10 tahun.

Advertisement

"Memang ada aturan Menteri Keuangan yang mengatur kalau di atas tujuh tahun sudah dapat dilakukan proses lelang tetapi KPK masih menggunakan beberapa barang yang sudah berumur 10 tahun tersebut karena kondisinya masih baik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2/2018)

KPK akan melaksanakan lelang barang milik negara itu dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK tidak bergerak dalam kondisi apa adanya.

Advertisement

"Lelang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Peserta yang berminat dapat melihat barang tersebut pada Selasa 27 Februari 2018 pukul 10.00 sampi 14.00 WIB di Gedung KPK C1 Kuningan," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa registrasi lelang itu akan dilakukan pada 1 Maret 2018 mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Advertisement

"Cara penawaran dengan lisan dengan harga semakin meningkat. Lelang dilaksanakan pada 1 Maret 2018 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat," ucap Febri.

Adapun, kata dia, pelunasan harga lelang, yaitu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang.

Advertisement

Ia menjelaskan lelang barang inventaris yang merupakan barang milik negara ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara bahwa ayat (1): penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni paling singkat tujuh tahun.

"Karena kondisi kendaraan dan sejumlah 'item' masih baik meskipun berusia di atas 10 tahun, sebagian kendaraan operasional masih digunakan KPK. Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," ungkap Febri.

Berdasarkan laman resmi http://kpk.go.id terdapat bebarapa inventaris KPK yang akan dilelang seperti kendaraan roda empat atau mobil Honda Jazz Tahun 2007, Toyota Yaris Tahun 2007, Toyota Kijang Innova Tahun 2006, mobil tahanan Toyota Kijang Tahun 2004, kendaraan roda dua atau motor Honda Tiger Tahun 2007, dan Honda Supra Tahun 2005.