INDUSTRY.co.id - Jakarta, Prihatin dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang agak sulit dikerek ke level yang lebih tinggi, pemerintah dalam hal ini Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan deregulasi dengan merampingkan sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya memutuskan untuk kembali mencabut sejumlah Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang diduga kuat menjadi biang keladi sulitnya berinvestasi di sektor energi kelistrikan, sektor mineral dan batu bara, serta minyak dan gas.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 32 Permen ESDM dianulir dari sejumlah sektor tersebut.

Disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kesempatan jumpa media di kantornya di Jakarta awal Februari lalu, ia merasa prihatin dengan fakta bahwa perekonomian Indonesia yang memiliki sjumlah indikator positif, namun hal itu tidak mampu mengerek tingkat pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 5,2% pada akhir tahun lalu.

Untuk itu ia berharap pencabutan sejumlah aturan si berbagai sektor yang ia awasi, bisa mendorong masuknya investasi baru, yang dengan investasi baru yang masuk tadi diproyeksikan bakal berujung pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ia pun menyebutkan bahwa langkah deregulasi ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang juga menghendaki agar investasi terus didorong demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Salah satu arahan pak Presiden itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan, yang dipandang bisa mendorong kegiatan berusaha dan berinvestasi, terutama dari sektor dunia usaha agar makin lama makin baik," paparnya.

Dalam elaborasinya, ia menyebut terdapat 11 Permen subsektor migas yang dicabut.

Sementara di sektor ketenagalistrikan terdapat empat aturan dianulir, dan di sektor minerba terdapat tujuh aturan yang dideregulasi.

Ia juga menyebutkan terdapat tujuh aturan di pengembangan Energi Baru dan Terbarukan dan Konservari Energi (EBTKE) yang dicabut, dibarengi dengan tiga regulasi pelaksanaan di SKK Migas yang juga dicabut.

Jonan menyebut langkah deregulasi ini bakal dilanjutkan terhadap sejumlah aturan-aturan yang dinilai bisa menghambat dan mempersulit masuknya investasi baru di sektor energi, minerba dan migas.

"Ini akan terus dilakukan, bukan hanya 32, nanti mungkin satu sampai dua minggu lagi akan dikurangi lagi," katanya.

Jonan sendiri belum bisa menyebutkan sebesar apa pengaruh langah deregulasi ini terhadap pertumbuhan dan masuknya investasi baru.

Namun ia meyakini langkah ini bakal mempermudah masuknya investasi baru.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menyebutkan, terdapat tiga hal prinsip yang dapat menggerakkan dunia usaha.

Pertama menurutnya sektor tersebut harus diatur sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Berikutnya adalah soal jaminan keamanan yang menyangkut soal keselamatan, dan terkait kepentingan masyarakat banyak dan governance.

Langkah deregulasi tersebut memang beberapa kali disampaikan oleh Jonan dalam berbagai kesempatan.

Jonan menyebutkan Kementerian ESDM terus mewujudkan komitmennya dalam melakukan penataan sektor energi dan mineral di seluruh wilayah Indonesia melalui kebijakan Energi Berkeadilan.

Dan pemangkasan perizinan dan program pemerataan infrastruktur energi menjadi fokus dalam memberikan akses energi agar semakin mudah dijangkau dan harga yang makin kompetitif.

Dalam kesempatan diskusi Indonesia Roundtable Series bersama pimpinan Bloomberg di London, Inggrisakhir Januari lalu, Jonan pun menyampaikan pentingnya pemangkasan perizinan.

Di sektor migas, Kementerian ESDM telah menyederhanakan perizinan dari 104 menjadi 6 perizinan.

Sementara, sektor minerba hanya ada 6 perizinan dari sebelumnya 117 perizinan, 5 perizinan bagi sektor ketenagalistrikan dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menyisakan 10 perizinan.

Di kementerian yang saya pimpin, perizinan di bidang minyak dan gas sekarang cuma enam izin dari sebelumnya 104 perizinan. Kami akan terus memangkas dan mempermudah perizinannya," ujar Jonan seperti dilasir dalam siaran pers yang diterima redaksi (31/1).

Seiringan dengan hal itu, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan juga mengalami kemajuan pada dua tahun terakhir.

Hal ini dibuktikan dengan 70 kontrak penandatangan Power Purchase Agreement (PPA) berbasis EBT dengan kapasitas lebih dari 1,2 GW.

Kemajuan ini berdampak pada terlampauinya target rasio elektrifikasi pada akhir 2017 mencapai 95,4%, naik dari pencapaian sebesar 91,2% di 2016.

Selain itu, beberapa kebijakan strategis lain diimplementasikan oleh Pemerintah untuk mereformasi sektor ESDM di Indonesia, seperti penggunaan skema gross split bagi hulu migas hingga implementasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga yang memberikan harga BBM sama di seluruh wilayah Indonesia.

Terkait kebijakan tersebut, Jonan kembali melakukan pendalaman diskusi dengan beberapa Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia di Eropa, seperti Duta Besar (Dubes) RI untuk Inggris Rizal Sukma, Dubes RI untuk Belanda I Gusti Wesaka Puja, Dubes RI untuk Belgia Yuri O. Thamrin, Dubes RI untuk PBB di Jenewa Hasan Kleib, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, serta pejabat kedutaan lainnya.

Jonan mengutarakan tujuan kebijakan tersebut agar harga BBM di seluruh wilayah Indonesia sama dengan di Pulau Jawa, terutama di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Jonan menuturkan, akan ada 33 kabupaten yang akan dibangun lembaga penyalur BBM hingga 2019.

"Tahun 2017 lalu total sudah ada 57 titik BBM Satu Harga sehingga harganya sama dengan Pulau Jawa. Dari total tersebut, 16 titik berada di Papua dan Papua Barat, ujar Jonan.

Selain kebijakan BBM Satu Harga, di sektor Migas pembangunan di Papua juga melalui pembangunan infrastruktur Jaringan Gas Kota sepanjang 3.898

Sambungan Rumah Tangga (SR) di Kota Sorong. Direncanakan tahun 2018 akan terbangun Jaringan Gas Kota di 2 lokasi dengan 11.500 SR.

Pada subsektor Ketenagalistrikan, komitmen Kementerian ESDM sangat besar di Indonesia Timur. Program pembangunan listrik di Papua dan Papua Barat ditargetkan sebesar 514 MW rampung hingga 2019.

Selain itu, program listrik pedesaan juga dilanjutkan hingga menjangkau 186 ribu pelanggan sampai tahun 2019.

Terobosan kebijakan lain untuk meningkatkan akses listrik di wilayah Timur Indonesia bertumpu pada sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan membagikan paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) kepada sekitar 250 ribu rumah di 20 provinsi.

Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTHSE) telah menerangi 79.564 rumah di 5 provinsi dan pemerintah menargetkan akan memberikan LTHSE pada tahun 2018 dua kali lipat dari tahun 2017 yakni sebanyak 175.782 unit.

Di penghujung diskusi, Jonan menegaskan kembali kebijakan prioritas bagi Papua dan Papua Barat adalah wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, BBM Satu Harga adalah wujud keadilan sosial dan bisa menjadi pemersatu bagi rakyat Indonesia," kata Jonan.