INDUSTRY.co.id - Yogyakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kontribusi pemangku kepentingan dibutuhkan dalam mendukung tercapainya target Program Satu Juta Rumah (PSR).
"Salah satunya dari kalangan akademisi melalui berbagai inovasi teknologi maupun evaluasi kebijakan," kata Basuki saat membuka acara Workshop Strategi Merumahkan Rakyat dengan tema Meningkatkan Pasokan dan Memampukan Akses di Fakultas Teknik, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (17/2/18).
“ Sekarang tidak ada lagi istilah 'ada harga ada rupa' karena dengan teknologi dan produksi massal, harga produk lebih murah dengan kualitas baik. Inovasi teknologi juga dibutuhkan agar harga rumah subsidi lebih terjangkau lagi dengan kualitas memenuhi standar rumah layak huni,” kata Menteri Basuki.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Basuki menyampaikan kebijakan dan capaian dalam mengurangi kekurangan (backlog) rumah di Indonesia yang mencapai 11,4 juta unit pada tahun 2015.
Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan, dan pemangku kepentingan lainya berupaya meningkatkan pasokan dan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memiliki rumah melalui Program Satu Juta Rumah.
Untuk mewujudkan tercapainya program tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas perijinan perumahan baik di Pemerintah Pusat maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016, mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah.
Dukungan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yakni melakukan pembangunan fisik perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diantaranya Rusunawa, Rumah Khusus, perbaikan rumah tidak layak huni melalui bantuan stimulan rumah swadaya, dukungan prasarana sarana dan utilitas untuk perumahan MBR.
Selain itu melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR mendukung fasilitasi pembiayaan bagi MBR melalui KPR Subsidi FLPP, Subsidi Selisih Bunga dan Subsidi Bantuan Uang Muka. Saat ini juga sudah ada program pembiayaan mikro untuk membuka akses para pekerja sektor informal untuk mendapatkan rumah melalui kredit perbankan.
Selain meningkatkan pasokan melalui pembangunan fisik dan pembiayaan, Kementerian PUPR juga meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi untuk melindungi konsumen. Kementerian PUPR akan melakukan registrasi pengembang dan menetapkan sejumlah kriteria pengembang yang bisa mengerjakan perumahan subsidi.