INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberikan stempel logo Hoax di media sosial atau situs online yang menyebarkan berita bohong atau hoax lewat situs maupun media sosial.

"Langkah ini kita lakukan agar isu atau berita hoax tersebut tidak menyebar luas. Ini juga akan memudahkan para peselancar bahwa informasi tersebut adalah tidak benar," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjenpol Drs Rikwanto dalam Diskusi Publik 'Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax' di Dewan Pers, Kamis (12/1/2017).

Kendati demikian, menurut Rikwanto peraturan tersebut masih dikaji dikalangan internal kepolisian. Hal itu dianggap penting demi mencegah penyebaran berita hoax lebih luas.

"Jangan sampai informasi belum dicek kebenarannya tapi langsung disebarkan. Kalau dulu ada pepatah Mulutmu adalah Harimaumu, sekarang Jarimu adalah Harimaumu, jadi Think before click," papar dia.

Ia menambahkan bagi mereka yang mengunakan media sosial, perlu bijak sebelum memforward info yang diterima. Jangan sampai info yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran.

"Kalau terbukti salah yah kita proses hukum, selain itu pemblokiran sudah lebih mudah dengan revisi UU ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan sara, ujaran kebencian, radikalisme. Yang kita nilai akan diblokir, ya kita blokir," ujarnya.(iaf)