11 Hektar Lahan di Bogor Nirwana Residence Milik Grup Bakri Disita Pengadilan Negeri Bogor
Oleh : Hariyanto | Kamis, 15 Februari 2018 - 08:38 WIB

Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sekitar sebelas hektare lahan yang berada dalam lokasi Bogor Nirwana Residence (BNR), kompleks perumahan mewah milikGrup Bakri disita oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Penyitaan tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Bogor yang menyidangkan kasus gugatan Hasan Ahmad terhadap PT Graha Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lain, termasuk Badan Pertanahan Kota Bogor (tergugat VIII) dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat (tergugat IX).
Putusan penyitaan tersebut berbunyi Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita PN Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 meter persegi yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area perumahan Bogor Nirwana Residence".
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Dewi Lestari dengan anggota Efrida Yanti dan Siti Yuristiya serta panitera pengganti Edi Sofyan di Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017 lalu. Salinan putusan itu keluar pada 11 Januari lalu.
Graha Andrasentra Propertindo adalah anak usaha Grup Bakri yang mengelola Bogor Nirwana Residence dimana didalamnya terdapat wisata air terkenalThe Jungle. Sebelumnya Bogor Nirwana Residence bernama Bogor River Valey, kompleks pemukiman yang dikembangkan PT Aliyah Pancahafat. Sekitar 1998 grup Bakrimengambil alih Bogor River.
Edi Sofian membenarkan putusan dan penyitaan tersebut. Kendati demikian, ia menyatakan, Graha Andrasentra tetap bisa mengelola lahan yang disita itu, hanya lahan-lahan tersebut tak bisa dipindahtangankan atau dijualbelikan.
Pelarangan peralihan hak memang ada dalam putusan tersebut. Pelarangan tersebut berbunyi, Memerintahkan turut tergugat VIII dan turut tergugat IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan kepada tergugat dan atau penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama tergugat beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakana quo terletak di area Perumahan Bogor Nirwana Residence.
Sebelumnya, pada 2016 Hasan Ahmad menggugat Graha Andrasentra dan Husin Ali Muhammad (Direktur Utama PT Aliyah) karena tak menyerahkan 12 hektare lahan yang berada dalam Bogor Nirwana. Lahan seluas itu merupakan hak 23% aset miliknya pada PT Aliyah.
Hasan merupakan salah satu yang memberi modal Aliyah membangun perumahan Bogor River. Karena penyelesaian pengembalian tanah tak kunjung mencapai kesepakatan maka Hasan pun membawa kasus ini ke pengadilan.
Hasanmenyatakan, sebelumnya ia sudah menyurati Graha Andrasentra untuk mengembalikan 12 hektare lahan miliknya. Yang dikembalikan cuma satu hektare, kata Hasan.
Menurut dia untuk kasus ini ia mendatangkan saksi ahli, guru besarhukumperdata Universitas Indonesia. Saksi ahli itumenyatakan walau perusahaan beralih tangan, aset saya tidak bisa serta merta hilang, kata Hasan. (tmp)
Baca Juga
Presiden Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal: 1.063 Kasus Diusut,…
Kekerasan terhadap Anak dengan Disabilitas Banyak Terjadi di Ruang…
Amer Sports Gugat Pembatalan Merk ke Pengadilan Perjuangkan Kepemilikan…
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan, Polri, dan KPK Tuntaskan Dugaan…
Risiko Tinggi Pinjol Dibalik Janji Manis Proses Cepat, Ini Saran…
Industri Hari Ini

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:33 WIB
Sun Life - CIMB Niaga Hadirkan Asuransi X-Tra Plan Protection, Pilihan Cerdas Investasi Terencana
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menghadirkan solusi baru melalui peluncuran produk Asuransi X-Tra Plan Protection.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:14 WIB
Ariston Indonesia Renovasi Fasilitas dan Pasang Pemanas Air di SOS Children’s Village Jakarta
Ariston Indonesia renovasi area cuci, pasang pemanas air, dan hadirkan aktivitas kreatif di SOS Children’s Village Jakarta melalui program CSR “Caring Brings Comfort”.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:29 WIB
GIIAS Surabaya 2025 Siap Hadir, Tampilkan 7 Merek Baru dan Deretan Mobil Terbaru
GIIAS Surabaya 2025 akan berlangsung 27–31 Agustus di Grand City Convex. Hadirkan 30 merek kendaraan, termasuk 7 merek baru, serta mobil-mobil terbaru yang siap memikat pengunjung.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:15 WIB
Mengubah Wajah Tambang: Langkah Apriaty dan Komitmen CK untuk Perempuan
Bulan kemerdekaan selalu menjadi momen untuk mengenang perjuangan dan memaknai kembali arti kebebasan. Tahun ini, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia mengusung tema “Bersatu, Berdaulat,…

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:14 WIB
Tim Komunikasi Bibit.id Raih Penghargaan PR Practitioners of the Year 2025
Aplikasi investasi digital, Bibit.id, kembali menyabet penghargaan atas kerja kerasnya mengimplementasikan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Kali ini, tim Corporate…
Komentar Berita