INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pengungkapan kasus tambang ilegal di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan perhatian serius terhadap maraknya praktik pertambangan tanpa izin. Dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8), Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Prabowo menyampaikan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat atau membekingi aktivitas tambang ilegal, termasuk dari unsur militer, kepolisian, maupun politik. Bahkan, Presiden meminta agar kader partai politik termasuk dari Partai Gerindra yang terlibat dalam praktik tersebut agar bersedia menjadi justice collaborator.

“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari peringatan tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) secara resmi membuka penyidikan terhadap praktik pertambangan ilegal di tujuh provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Langkah ini merupakan implementasi langsung dari komitmen Presiden dalam menangani ancaman kerugian negara akibat tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa selain di tujuh provinsi tersebut, penyidikan juga dilakukan di wilayah lain, seperti tambang batu galena (batu hitam) di Gorontalo dan tambang nikel di Maluku Utara.

“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam, dan di Maluku Utara tambang nikel,” kata Brigjen Nunung pada Senin (18/8).

Bareskrim juga tengah menelusuri kasus-kasus tambang batu bara di Kalimantan Timur, tambang nikel di Sulawesi Tengah, serta tambang batu dan pasir di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Brigjen Nunung menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah lokasi lain yang sedang diselidiki namun belum dapat diumumkan kepada publik.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Perusahaan yang dipimpinnya diduga membeli bahan baku zirkon dari area tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” jelas Brigjen Nunung. 

Marcel ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2025 dan telah menjalani pemeriksaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah tegas yang diambil pemerintah dan aparat penegak hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan merampas hak rakyat. Presiden Prabowo bersama Polri memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aktor-aktor kuat yang selama ini diduga menjadi "pelindung" kegiatan tambang ilegal.