INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui amar putusan No 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018 memenangkan kepengurusan Asphurindo yang sah masa bakti 2017-2021 adalah kepengurusan Asphurindo yang dipimpin oleh H. Magnatis Chaidir.

Advertisement

“Kepada semua pihak termasuk pejabat publik khususnya Kementerian Agama, kepada semua anggota dan instansi terkait seperti perbankan agar mematuhi keputusan pengadilan tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia, Ikhsan Abdullah dalam konferensi persnya di Hotel Sofyan Menteng, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pihaknya juga akan melakukan konsolidasi organisasi guna menyatukan kembali Asphurindo sebagai Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In Bound yang kredibel dan dipercaya masyarakat dan pengurus yang sah sesuai SK Menteri Hukum dan RI No AHU-0000143.AH.01.08 tahun 2017, serta telah dikukuhkan kembali oleh putusan PT TUN Jakarta No 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018.

Advertisement

Bilamana ada yang menggunakan atribut Asphurindo diluar izin dan perkenaan pengurus yang sah yaitu Magnatis, maka dia akan berhadapan dengan hukum dan melanggar pidana dan perdata dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pihaknya juga menyatakan putusan ini bersifat final, karena dalam pertimbangannya bahwa berkaitan dengan kompetensi absolute. “Kalau dikalangan hakim sudah memutus absolute sudah pasti given/ selesai,” ujar Ikhsan

Advertisement

“Semua anggota agar bersatu padu dalam rumahnya Asphurindo dibawah kepemimpinan Magnatis Chaidir,” pintanya

 

Advertisement