INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengguna layanan mengaku puas dengan layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2017, berdasarkan survei Kementerian Keuangan bersama Universitas Gadjah Mada serta survei internal yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun di Jakarta, Jumat (2/2/2018) menyebutkan Bea Cukai memperoleh skor 4,38 dari skala 5 sekaligus menempati posisi keempat dari seluruh eselon I yang ada di Kementerian Keuangan.
Sedangkan, tambah dia, melalui survei internal yang diselenggarakan secara mandiri oleh Bea Cukai memperlihatkan skor 4,36 dari skala 5.
Robert menyatakan hasil survei kepuasan pengguna layanan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan internal Bea Cukai menunjukkan adanya tingkat keselarasan.
"Secara umum tren indeks kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan selaras dengan tren indeks kepuasan pengguna jasa Bea Cukai," ungkapnya.
Ia menambahkan survei tersebut merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan sebagai upaya pengendalian mutu dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain sebagai sarana pengendalian mutu, hasil survei ini juga dijadikan acuan untuk menetapkan kebijakan ke depannya," tambah Robert.
Sebanyak 218 pengguna layanan yang tersebar di enam kota besar di Indonesia seperti Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan telah menjadi responden survei kepuasan yang diselenggarakan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, untuk survei yang diadakan secara mandiri, Bea Cukai mengambil 615 pengguna jasa sebagai responden.
Dalam survei tersebut, para responden diminta untuk menilai beberapa indikator seperti keterbukaan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur dengan ketentuan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, pembayaran biaya sesuai ketentuan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran.
"Berdasarkan hasil survei Kementeian Keuangan, sebanyak 98,62 persen responden menyatakan tidak ada biaya di luar ketentuan resmi. Sementara berdasarkan survei internal sebanyak 98,46 persen menyatakan tidak ada biaya di luar ketentuan," ujar Robert.
Hasil survei ini juga menunjukkan peningkatan layanan dari 2016. Pada 2016, Bea Cukai hanya mendapatkan skor 4,18 dari hasil survei Kementerian Keuangan.
"Peningkatan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk terus memperbaiki citra instansi baik dan merupakan acuan Bea Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan dari tahun ke tahun," jelas Robert.