INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan pergeseran pengawasan produk tata niaga impor dari "border" ke "post-border" yang akan diberlakukan pada 1 Februari 2018 tidak menghilangkan persyaratan impor.
"Pergeseran tersebut tidak menghilangkan persyaratan impor. Pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai, setelah digeser ke "post-border" maka pengawasan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait," kata Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny dalam awak media di Jakarta, Selasa (30/1/2018)
Ia menjelaskan bahwa DJBC akan tetap melakukan penelitian tarif dan nilai pabean untuk memastikan ketepatan dalam penetapan tarif.
"Jangan sampai karena diawasi kementerian dan lembaga, maka Bea Cukai tidak melakukan penelitian," kata Fadjar.
Untuk membantu kerja pengawasan oleh kementerian dan lembaga, DJBC telah menyusun buku mekanisme pengawasan "post-border". Buku tersebut memuat informasi alur data pengawasan, prinsip manajemen risiko, dan bentuk pengawasan di "post-border".
"Mekanisme pengawasan tergantung masing-masing kementerian lembaga, namun polanya tetap harus memperhatikan manajemen risiko dan tidak menghalangi penggunaan barang," ucap Fadjar.
Konsep usulan dari DJBC kepada kementerian dan lembaga untuk pengawasan "post-border" antara lain penelitian dokumen melalui analisis data, "spot check", dan "post-audit" atau pemeriksaan setelah barang keluar.
Pergeseran pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan tata niaga di bidang impor, terutama untuk mengurangi barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas).
Saat ini, jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48,3 persen atau 5.229 pos tarif atau "harmonized system code" (HS code). Klasifikasi seluruh barang yang diimpor adalah 10.826 HS code.
Melalui pergeseran pengawasan, jumlah barang yang masuk kategori lartas akan dikurangi hanya menjadi sekitar 20,8 persen atau 2.256 HS code.
Kriteria barang yang masih dipertahankan untuk diperiksa di "border" memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).
Fadjar menjelaskan tujuan pengawasan "post-border" atau di luar pos pengawasan pabean adalah untuk mengurangi penumpukan kontainer sehingga mampu menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang ("dwelling time") dan mengurangi biaya logistik.