INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengakui bahwa pelaku UMKM yang berkontribusi terhadap program Tax Amnesty masih rendah. Pasalnya dari 59,26 juta UMKM di Indonesia 98 persen nya adalah UMKM yang beraset Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
"Kita bisa prediksi kenapa kecil karena yang ikut umumnya adalah yang menengah dan besar dengan omsetnya di atas Rp 2,5 miliar. Sedangkan yang jumlah UMKM banyak yaitu mikro dan kecil dengan omset segitu gimana mau ikut tax amnesty. Harusnya mereka (pelaku usaha mikro dan kecil) didorong untuk mendapatkan insentif dan dapat keringanam tarif pajak biar bisa jadi besar," kata Agus di kantornya, Jum'at (6/1/2017).
Namun begitu Agus mengapresiasi jika ada pelaku usaha mikro dan kecil yang mau mengikuti program tax amnesty. Dia menganggap mereka yang mau mengikuti kebijakan pemerintah ini adalah orang-orang yang patut ditiru.
Dia berharap sisa waktu tax amnesty pajak hingga Maret 2017 mendatang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha menengah besar. Sebab dengan begitu menunjukkan pelaku UMKM taat pajak. Dia menyatakan jika jumlah pelaku usaha Menengah dengan nilai aset Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar jumlahmya hanya 0,15 persen dari total UMKM.
Sementara pelaku usaha kelas besar hanya sekitar 0,01 persen.
"Nah inilah yang memang kita terus himbau untuk ikut tax amnesty, untuk manfaatkan kesempatan terakhir," tukasnya.
Sebagai informasi, dari total dana tebusan tax amnesty tahap I dan II sebesar Rp 107 triliun, kontribusi sektor UMKM terhadap capaian tebusan pajak hanya sekitar 2,07 persen saja.(iaf)