Pastikan Empat Hal Ini Saat Bikin Sertifikat Tanah
Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 07 Januari 2018 - 08:40 WIB

Ilustrasi pembuatan sertifikat tanah
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Baru beli rumah? Surat tanahnya sudah Sertifikat Hak Milik atau SHM? Jika belum, segera bikin sertifikat. Bukan apa-apa, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Tapi juga tidak mutlak. Sertifikat baru dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan sertifikat tersebut batal atau cacat hukum.
Biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat tahapannya terlihat ruwet, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Temukan caranya di Langkah Mengurus Sertifikat Tanah.
Atau bila Anda membeli rumah dengan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau bikin sertifikat, mereka juga dapat membantu Anda. Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang harus dipenuhi saat Anda mau bikin sertifikat, seperti:
Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah
Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.
Identitas Pemegang Hak
Disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegak hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.
Letak dan Luas Tanah
Hal ini merupakan kepastian obyektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.
Prosedur Penerbitan
Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Bila ada cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui putusan pengadilan, maupun putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Baca Juga
Peringati HUT ke-50, Summarecon Gelar Program Bedah Rumah dan Renovasi…
ACP SEVEN: Solusi Cerdas untuk Tampilan Eksterior Bangunan Modern
Marketing Sales APLN Capai Rp881 Miliar di Semester I 2025
INPP Pertahankan Momentum Kenaikan Pendapatan Hingga 57% YoY di Kuartal…
Pasar Properti Tangerang Terus Bersinar, LPKR Ekspansi Hunian dari…
Industri Hari Ini

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 21:55 WIB
Kementan Dorong P4S Kualanamu Lahirkan Petani Muda Profesional
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) Kualanamu yang berlokasi di Desa Telaga Sari, Gang Pendidikan, Tanjungmorawa, Deli Serdang terus menunjukkan kiprahnya sebagai pusat pelatihan,…

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 21:12 WIB
Geger! BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif
Industri skincare tanah air dikejutkan dengan pengumuman BPOM yang mencabut izin edar skincare milik Doktif.

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 18:42 WIB
Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang
PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan kinerja gemilang pada Layanan Bank Emas di Semester I tahun 2025. Pencapaian ini tidak…

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 16:54 WIB
BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI Di Taiwan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memperluas jangkauan layanan perbankannya ke Taiwan dan wilayah Asia Timur melalui pembukaan BRI Taipei Branch yang berlokasi di No. 166,…

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 15:55 WIB
Hadir di Sawit Indonesia Expo 2025, Uniquip Bawa Solusi Alat Berat Terintegrasi untuk Agro-forestri
PT United Equipment Indonesia (Uniquip), distributor alat berat untuk segala industri di Indonesia, khususnya agro-forestri, turut berpartisipasi dalam Sawit Indonesia Expo 2025 yang diselenggarakan…
Komentar Berita