INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2018 mengalokasikan Rp 3,254 miliar program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah.

Advertisement

“Program BSPS pada dasarnya sebagai stimulant dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni,”  kata Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR,  Khalawi Abdul Hamid

Ia mengatakan, jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.

Advertisement

Besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta dan rumah rusak berat Rp 15 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.

Lalu apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS tersebut? Ada tujuh kriteria diantaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, jenis lantai tanah, tidak mempunya akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.

Advertisement

Kementerian PUPR hanya menerima usulan RTLH yang berhak menerima BSPS dari Bupati/ Walikota/ Kementerian/ Lembaga yang telah dilengkapi dengan lokasi desa/ kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah. Kami juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. "Dan yang paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR," katanya

Advertisement