INDUSTRY.co.id - Jakarta, Indonesia dengan negara berpenduduk muslim terbesar tak lantas bisa disamakan secara instan bahwa setiap aturan yang diberlakukan di negara ini, identik dengan penerapan hukum serta norma yang islami.
Setidaknya hal ini bisa dilihat dari tidak mudahnya mengajak semua masyarakat muslim di dalam negeri untuk menjalankan dan menerapkan sistem ekonomi berbasis syariah dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Kendati telah dikeluarkan fatwa haram atas riba oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2009 lalu, tak terjadi switching signifikan atau peralihan pengunaan sistem keuangan syariah oleh masyarakat muslim di dalam negeri.
Sekedar informasi saja, pada 2009 silam, lewat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga atau intersat atau fa'idah, disebutkan bahwa praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yaitu Riba Nasiah.
Dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktik Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, maupun dilakukan oleh individu.
Riba sendiri adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Dan agama Islam melarang umatnya melakukan sistem pinjam-meminjam dana dengan menerapkan bunga.
Dalam satu dekade terakhir, industri keuangan syariah amat sulit mencapai porsi minimal 5% dibandingkan industri keuangan konvensional.
Persoalannya, masyarakat muslim di Tanah Air masih didominasi oleh profil masyarakat yang masih berhitung dengan imbal hasil atas simpanan dana mereka.
Sejauh ini industri keuangan syariah memang masih belum mampu menyamakan tingkat imbal hasil yang bisa ditawarkan oleh kolega mereka di bisnis konvensional.
Persoalan layanan dan ketersediaan cabang layanan syariah pun dinilai masih di bawah rerata kualitas layanan keuangan konvensional, sehingga ikut berkontribusi atas 'emohnya' sebagian besar publik muslim untuk beralih ke layanan sistem keuangan syariah.
Namun memasuki tahun 2017, terdapat titik cerah bahwa industri keuangan syariah termasuk perbankan syariah mulai mendapatkan tempat lebih besar di benak publik domestik.
Hal ini bisa disimak dari laporan yang disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sugianto medio Oktober lalu di Bogor.
Disampaikan Sugianto, hingga Agustus 2017, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp 1.048,8 triliun, yang terdiri atas aset perbankan syariah sebesar Rp 389,74 triliun, IKNB (industri keuangan non bank) syariah sebesar Rp 99,15 triliun, dan pasar modal syariah sebesar Rp 559,59 triliun.
"Jumlah tersebut jika dibandingkan dengan total aset industri keuangan yang mencapai Rp 13.092 triliun, maka market share industri keuangan syariah sudah mencapai 8,01%," kata Sugianto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Saat ini, industri perbankan syariah telah diramaikan oleh 13 bank umum syariah (BUS), 21 unit syariah perbankan, dan 167 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah.
Total aset industri perbankan syariah sebesar Rp 389,7 triliun atau 5,44% dari total aset perbankan nasional.
Sementara IKNB syariah saat ini juga diriuhkan oleh 59 asuransi syariah, 38 multifinance syariah, enam penjaminan syariah, 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah dan 10 IKNB syariah lainnya, dengan jumlah aset mencapai Rp 99,15 triliun atau 4,78% dari total aset IKNB nasional.
Dikatakan Sugianto, OJK menargetkan peningkatan jumlah konsumen atau investor produk keuangan syariah, dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang produk dan jasa keuangan syariah.
"Kami yakin industri keuangan syariah mampu berkembang secara berkelanjutan dan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, baik untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk-produk dan layanan industri keuangan syariah, maupun untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional khususnya pembangunan infrastruktur," ujar Sugianto.
Di industri perbankan, pencapaian aset hingga 5% berbanding aset konvensional memang bukan persoalan mudah.
Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor perbankan syariah di Indonesia pada tahun 1991, menuju komposisi aset syariah 5% berbanding konvensional berjalan seret.
Selain kurangnya disseminasi di masyarakat, kinerja Muamalat saat itu juga belum cukup bisa membuat publik tertarik. Baru setelah krisis ekonomi, Bank Muamalat sebagai bagian dari industri keuangan syariah mulai dilirik nasabah.