Serikat Pekerja Ajukan Gugatan di 20 Pengadilan Negeri

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 05 Januari 2017 - 14:37 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (Ahmad Fadli/INDUSTRY.co.id)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (Ahmad Fadli/INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan gugatan warga negara atau Lawsuit kepada negara. Dikarenakan tenaga kerja asing melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tanpa keahlian.

"Kita akan melakukan gugatan warga negara secara serempak di 20 Pengadilan Negeri di 20 Provinsi di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Hotel Megaproklamasi, Kamis (5/1/2017).

Said mengklaim adanya ratusan ribu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tanpa keahlian.

Dia menyebut terdapat pelanggaran pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengharuskan tenaga kerja asing hanya untuk pekerja yang memiliki keahlian atau "skillworker".

Sementara, menurutnya, terdapat banyak tenaga kerja asing tanpa keahlian yang bekerja secara ilegal di Indonesia.

Oleh karena itu Said menjelaskan para buruh merasa terancam apabila terdapat TKA yang bekerja secara ilegal dan mendapatkan posisi pekerjaan tanpa membutuhkan keahlian khusus yang seharusnya bisa diberikan pada warga lokal.

Said sendiri menyangkal tentang kabar adanya 10 juta tenaga kerja asing dari China yang bekerja di Indonesia, namun dia mengaku memiliki data ratusan ribu TKA China.

Selain itu KSPI juga akan membentuk posko pengaduan untuk mengumpulkan data tenaga kerja asing tanpa keahlian yang ada di Indonesia.

KSPI juga meminta kepada DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.

Sementara langkah terakhir dari rangkaian tersebut, kata Said, ialah melakukan aksi pada 6 Februari di Jakarta dengan tuntutan penyelesaian masalah TKA ilegal tanpa keahlian.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Alfarisi Arifin, Direktur Utama Karubi Maru dan Enomoto Okuto, Kepala Koki Karubi Maru pada Pembukaan Gerai Kedua Karubi Maru Di Botani Square Mall Bogor

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:15 WIB

Gandeng Koki Asli Jepang Karubi Maru Berikan Pengalaman Menyantap Yakiniku Dalam Jyubako

Hadirkan pengalaman baru dalam menyantap yakiniku di dalam kemasan Jyubako atau yang lebih dikenal dengan bento box Karubi Maru buka gerai keduanya di Botani Square Mall Bogor.

HINT Metaverse Eau de Perfume

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kolaborasi HINT Dengan AI Technology Ciptakan Parfum Aroma Futuristik

HINT, brand parfum lokal yang menghadirkan inovasi parfum yang unik dan diinfus dengan teknologinya, kembali hadir dengan mengembangkan teknologi teranyar dengan menciptakan varian parfum terbaru, …

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 03 Mei 2024 - 13:32 WIB

Perjuangkan HGBT untuk Seluruh Sektor Industri, Menperin Agus Kirimi Kementerian ESDM Surat Evaluasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus memperjuangkan agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh sektor…

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo

Jumat, 03 Mei 2024 - 12:55 WIB

Wamenparekraf Kisahkan Sosok R.A Kartini di Ajang The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment in Tourism

The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment in Tourism in Asia and the Pacific resmi dibuka oleh Director for Regional Asia and the Pacific, Director of the Regional Department for Asia…

Optimis Rampung 2024, Hutama Karya Komitmen Sambungkan Aceh dan Sumatera Utara

Jumat, 03 Mei 2024 - 11:31 WIB

Optimis Rampung 2024, Hutama Karya Komitmen Sambungkan Aceh dan Sumatera Utara

Jakarta– PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali memastikan penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sesuai rencana, khususnya pengusahaan jalan tol yang akan menghubungkan 2…