KPK Perlu Usut Pembangkit EBT Mangkrak

Oleh : Herry Barus | Jumat, 29 Desember 2017 - 12:20 WIB

Ilstrasi Energi baru terbarukan (Foto Ist)
Ilstrasi Energi baru terbarukan (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut mangkraknya sejumlah pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) di sejumlah daerah.

"Ada baiknya KPK mengusut kasus ini. Sebab ini masalah APBN yang nilainya tidak kecil. Potensi penyimpangannya sangat besar," kata Wakil Ketua Umum Hipmi Yaser Palito dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, kemarin.

Yaser mengingatkan bahwa berasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap bahwa banyak pembangkit listrik EBT yang rusak dan terbengkalai setelah dibangun.

Menurut dia, kebijakan EBT dalam beberapa tahun terakhir semakin tidak jelas antara lain karena regulator dan PLN terlalu ambisius membangun dan mengoperasikan sendiri EBT di tengah APBN yang sangat terbatas.

"Perencanaan pun tidak matang, tapi program dan proyek tetap jalan sehingga terbengkalai pascapembangunan pembangkit," paparnya.

Ia berpendapat bahwa banyak pembangkit tersebut dibangun asal-asalan, bahkan ada pembangkit yang hanya sehari beroperasi, besoknya langsung rusak. Sebab itu, ujar dia, banyak Pemerintah Daerah yang enggan menerima pembangkit yang langsung rusak tersebut.

Oleh sebab itu, sejak awal Hipmi berpandangan pemerintah tidak perlu membangun sendiri pembangkit dan mengoperasikannya sendiri, serta Kementerian ESDM sebaiknya menyerahkan kepada swasta, sehingga pemerintah masih punya anggaran yang cukup untuk membangun transmisi di daerah-daerah.

"Yang mesti diwaspadai, potensi mangkraknya pembangkit-pembangkit lainnya akan membesar, bila regulasi berubah-ubah terus dan tidak rasional secara bisnis," ujar Yaser dan menambahkan, banyak produk regulasi saat ini yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang tidak dipikirkan secara matang.

Padahal, lanjutnya, regulasi sebelumnya misalnya Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2015 sangat kondusif bagi investasi kelistrikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan, Peraturan Menteri ESDM No.50 tahun 2017 bukan merupakan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT di Indonesia.

Hal ini disampaikan Rida dalam tanggapannya terhadap tudingan regulasi sebagai penyebab terhambatnya proses pembangunan berbagai proyek EBT di seluruh Indonesia. Tudingan tersebut bermuara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 142 proyek EBT senilai Rp1,17 triliun yang terhambat pembangunannya.

"Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda," ungkap Rida di Jakarta, Senin (18/12).

Permen ESDM No.50 tahun 2017 adalah hasil revisi dari Permen No. 12 tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, sudah sangat terbuka masukan dari pelaku industri, namun pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…