Alex Noerdin Minta PP Gambut Direvisi karena Merugikan Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Kamis, 21 Desember 2017 - 16:09 WIB

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto Ist)
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Palembang-Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut karena merugikan masyarakat dan tidak menjamin kepastian bagi investor di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ketika memberi sambutan pada Fokus Group Discussion (FGD) di bertema Rekonsiliasi pemahaman dan strategi untuk review dan implementasi PP 57/2016 jo.PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Palembang, kemarin.

Menurut Alex Noerdin masyarakat tidak diuntungkan dengan regulasi tersebut. Apalagi jika regulasi dikaitkan dengan berbagai aturan yang memberatkan petani dan pelaku usaha perkebunan dan HTI seperti aturan tinggi muka air 0,4 m serta pengalih-fungsian lahan budidaya menjadi lahan fungsi lindung yang artinya adalah pengurangan wilayah budidaya yang berdampak pada sosial-ekonomi masyarakat.

Menurut Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) Edward Chandra, pihaknya juga terus mengupdate peta restorasi gambut dengan melakukan overlay pemetaan restorasi kawasan gambut dengan peta yang dimiliki pihak perkebunan dan HTI.

Hal itu, kata Gubernur karena peta indikatif yang dipergunakan Badan Restorasi Gambut (BGR) banyak kontroversi dan masih perlu diverifikasi di lapangan.

Ketidakakuratan peta akan merugikan masyarakat kecil dan perusahaan yang mana apabila sudah masuk dalam peta indikatif restorasi tersebut maka lahan dan kawasan tersebut wajib di restorasi dan dilindungi. Karena itu perlu pemetaan yang lebih akurat, kata Alex Nurdin.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum mengatakan, penerbitan satu regulasi harus mempunyai kajian akademis, menguntungkan semua pihak, cermat dan tidak bernuansa politis. Hal itu agar regulasi memberi manfaat, keadilan, dan ketertiban bagi semua pihak. Lucu jika ada lahan yang bisa diptimalkan untuk kesejahteraan rakyat kemudian dilarang dimanfaatkan karena atas dasar kelestarian seperti masalah di lahan gambut ini

Dalam menyusun aturan, kata Joni perlu mengacu pada tiga pilar yakni aspek filosofis, yuridis dan sosiologis .

Secara filosofis, suatu aturan seharusnya mampu memberi bentuk perlindungan hukum kepada semua pihak. Disatu sisi PP memang menjamin perlindungan lingkungan, namun disisi lain tidak memberi kepastian berusaha bagi masyarakat dan dunia usaha yang hidup didalamnya. Padahal, pengelolaan gambut punya potensi ekonomi tinggi untuk mensejahterakan masyarakat, bagaimana mereka akan memenuhi penghidupannya jika lahan yang bisa mereka manfaatkan dilarang di pakai kata Joni.

Secara aspek yuridis, perlu dinilai apakah ada aturan-aturan yang lebih tinggi seperti UU yang dilanggar. Jika ini terjadi, misalnya PP itu berbenturan dengan UU investasi, aturan ini perlu direvisi. Perubahan peraturan atau bahkan perumusannya harus jelas naskah akademis yang menjadi dasar dari pembuatan peraturan terkait, misalnya dalam penentuan 0,4 sebagai batas harus jelas dari mana dasarnya, sedangkan aturan ispo saja mensyaratkan 0,6-0,8 m. Sepertinya masih terjadi perbedaan persepsi dan tujuan antar lembaga pemerintah seperti KLHK dengan perdagangan dan pertanian, apakah tidak ada komunikasi saat perumusan peraturan tersebut yang mengakomodir masing-masing sektor?, sahut Joni lebih lanjut.

Ketiga sosiologis yakni apakah masyarakat sudah siap. Kalau kenyataan masyarakat belum siap sebaiknya aturan itu tidak perlu dilanjutkan apalagi dipaksakan. Data Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa, total investasi industri hulu dan hilir usaha kehutanan dan investasi industri hulu dan hilir usaha perkebunan dibiayai oleh pinjaman dalam negeri senilai Rp 83,75 triliun dan luar negeri senilai Rp 193,57 triliun, bagaimana nasib pembayaran pinjaman ini dengan ketidakpastian iklim investasi dengan adanya PP Gambut ini. Hal ini akan menjadi kredit macet yang mendorong rating investasi ke arah negatif. Masalah lain yang krusial dari PP gambut ini adalah potensi ribuan PHK tenaga kerja, sektor lain yang hidup dari industri ini akan sangat berdampak besar. Peraturan yang menghambat dalam pembangunan ekonomi seharusnya harus di amandemen atau di revisi.

Joni juga menilai, revisi PP No.57/2016 perlu dilakukan karena tidak mempunyai azas dan tujuan yang jelas. Dalam suatu penyelengaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab (Good Governance) transparansi terkait azas dan tujuan harus diungkapkan secara jelas untuk memberi rasa keadilan, manfaat dan ketertiban

Komentar Berita

Industri Hari Ini

103 Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor dari Tiga Desa Terisolir Berhasil di Evakuasi

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:18 WIB

103 Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor dari Tiga Desa Terisolir Berhasil di Evakuasi

Sebanyak 103 orang yang terdiri lansia, anak-anak dan warga yang sakit berhasil di evakuasi dari tiga Desa terisolir seperti Desa Rante Balla, Desa Pajang dan Desa Tibusan Kecamatan Latimojong,…

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:13 WIB

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkesempatan memenuhi undangan pelayaran wisata kehormatan (Barge Tour) yang diselenggarakan oleh Komandan USINDOPACOM Admiral Samuel J Paparo,

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala (foto Humas Bakamla RI)

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:07 WIB

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

epala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., secara resmi membuka kegiatan Pembinaan 30 orang Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Bakamla RI…

dr. Beatrix Isabella Tjahyana Dipl.AAAM, Founder & CEO BeArt Korean Skin Clinic menjelaskan perkembangan teknologi laser untuk perawatan kecantikan di Indonesia.

Selasa, 07 Mei 2024 - 23:43 WIB

Perawatan Kecantikan Dengan Laser, BeArt Korean Skin Clinic Hadirkan Metode Terbaru Dari Amerika

Salah satu jenis perawatan dengan metode laser yang menjadi populer dan diterapkan klinik BeArt yaitu dengan menggunakan mesin face lifting dari Amerika.

Pelatihan Membaca Nyaring di hadapan pustakawan, guru sekolah dan orang tua di Sumatera Utara

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:58 WIB

Pentingnya Teknik Membaca Nyaring Pada Anak Sejak Dini

Anak yang sering dibacakan nyaring dan diajak berbicara oleh ibu bapaknya secara tidak langsung membantu stimulasi kemampuan kognitifnya berkembang lewat suara.