INDUSTRY.co.id, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. Hal tersebut lantaran STNK, BPKB dan SIM bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik.
"Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kenaikan tersebut kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun.
Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah menaikkan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti STNK, BPKB, dan sebagainya.
Adapun tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2017 ini. Adapun kisaran kenaikan ini antara 100 persen hingga 300 persen.