INDUSTRY.co.id - Plt Gubernur Banten Rano Karno segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 untuk delapan kabupaten/kota di Banten.

Advertisement

"Hari ini akan ditandatangani pak Plt gubernur. Nanti kalau SK-nya sudah keluar akan diinformasikan lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Selasa (22/11/2016).

Ia  mengatakan,  mengenai  besaran  UMK  2017  untuk  masing-masing  kabupaten/kota  di  Banten  serta  mekanisme pengupahan  tersebut  apakah  sesuai  PP  78  2015  atau  sesuai  rekomendasi  yang  disampaikan  oleh  masing-masing bupati/walikota, sepenuhnya menjadi kewenangan yang nanti akan disampaikan Plt gubernur Banten.

Advertisement

"Sesuai PP 78 atau rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota, itu tergantung Pak plt gubernur. Mudah-mudahan hari ini selesai ditandatangani," kata Alhamidi.

Sebelumnya rapat dewan pengupahan Provinsi Banten untuk membahas UMK 2017 pada Senin (21/11) malam,  belum mendapatkan  kesepakatan  karena  pihak  buruh  tetap  pada  pendiriannya  agar  Plt  Gubernur  Banten  Nata  Irawan mengeluarkan SK UMK 2017 tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/walikota. Sementara dalam  ketentuan  PP  78  Tahun  2015  tentang  pengupahan,  jika  mengacu  para  PP  tersebut  UMK  2017  kenaikannya sebesar 8,25 persen dari UMK 2016.

Advertisement

Menurut  Alhamidi,  rapat  dewan  pengupahan  dihadiri  dari  unsur  serikat  pekerja,  pemerintah,  dan  akademisi.  Dari perwakilan  yang  ada,  hanya  dari  serikat  pekerja  tidak  menyepakati  kenaikan  UMK  2017  sesuai  dengan  PP  78  Tahun 2015.  Sedangkan  dari  pemerintah  dan  akademisi    memahami  kenaikan  UMK  harus  mengacu  pada  aturan  yang  ada, yakni sebesar 8,25 persen.

Kabid  Hubungan  Industrial  Disnakertrans  Banten  Untung  Saritomo  mengatakan,  proses  rapat  dewan  pengupahan provinsi belum menghasilkan satu keputusan bersama. Namun demikian pembahasannya berjalan lancar dan tertib.

Advertisement

Pada  Senin  (21/11)  ratusan  buruh  dari  Tangerang  Raya  kembali  melakukan  aksi  unjuk  rasa  di  Kawasan  Pusat Pemerintahan  Provinsi  Banten  (KP3B)  di  Kota  Serang.  Aksi  tersebut  menuntut  kepada  Plt  Gubernur  Banten  Nata Irawan  agar  segera  mengesahkan  usulan  Upah  UMK  2017    yang  telah  direkomendasikan  oleh  masing-masing  kepala daerah dan penetapan UMK 2017 agar tidak mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Delapan  kabupaten/kota  di  Banten  sudah  menyampaikan  usulan  penetapan  UMK  2017  yang  telah  direkomendasikan oleh bupati/walikota di masing-masing daerah. Namun demikian, besaran rekomendasi UMK 2017 dari bupati/walikota tersebut  sebagian  besar  tidak  mengacu  pada  PP  78  Tahun  2015  yakni  kenaikannya  sekitar  8,25  persen  atau  usulan kenaikan UMK tersebut lebih besar dari 8,25 persen.(Ant)