Menkeu Minta Wajib Pajak Jujur Ungkap Harta

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 18 November 2017 - 07:50 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak menyampaikan secara jujur seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan membayar pajak penghasilan sesuai tarif normal.

"Kami memberi kesempatan kepada wajib pajak, baik yang mengikuti pengampunan pajak maupun tidak, untuk terus memperbaiki kepatuhan dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam SPH maupun SPT," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/11/2017)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bagi wajib pajak yang ketahuan ada harta belum dideklarasikan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan kena pajak dengan tarif normal plus sanksi.

"UU Pengampunan Pajak tidak ada 'expiry date'-nya. Kalau wajib pajak ketahuan ada harta yang selama ini tidak dideklarasikan maka dia akan terkena sanksi. Maka saya minta wajib pajak segera sampaikan harta itu untuk dilaporkan sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan," ucap dia.

Kategori belum ditemukan tersebut artinya sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Penerbitan surat perintah pemeriksaan sendiri berdasarkan data.

Seandainya wajib pajak secara sukarela menyampaikan harta-harta yang belum masuk deklarasi pengampunan pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017.

"Ini semacam kesempatan lagi kepada seluruh wajib pajak karena banyak harta yang disampaikan dengan yang dinyatakan di pengampunan pajak berbeda. Jadi mungkin dia lupa mana yang sudah dan yang belum," kata Sri Mulyani.

Harta yang belum disampaikan tersebut sebaiknya dimasukkan dalam surat pernyataan dan SPT tahunan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Revisi itu dilakukan dalam rangka memberikan keadilan, pelayanan dan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus sebagai bagian di dalam proses pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Selain mengatur penyampaian pengungkapan harta, revisi PMK itu juga mengatur sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar akan dilakukan menggunakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Industri logam dan baja

Senin, 29 April 2024 - 17:35 WIB

Mantaps! Industri Manufaktur RI 'Kokoh' Ditengah Ketidakstabilan Kondisi Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan April 2024 masih ekspansi 52,3, turun sebesar 0,75 poin dibandingkan Maret 2024 sebesar 53,05, meskipun ekspansinya melambat, hal ini merupakan sinyal…

Bank Jatim (Foto Moneter)

Senin, 29 April 2024 - 17:16 WIB

Wow! Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Jakarta-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang Triwulan Pertama 2024.

CEO YAMADA Consulting & Spire yang juga Executive Officer dan Head of Global Business Development YAMADA Consulting Group Ryosuke Funayama (kedua dari kanan) dan COO YAMADA Consulting & Spire Jeffrey Bahar (pertama dari kanan) didampingi beberapa staf berpose bersama di kantor pusat YAMADA Consulting Group, Tokyo, Jepang, belum lama ini.

Senin, 29 April 2024 - 17:09 WIB

Keren! Spire Research and Consulting Rebranding Jadi YAMADA Consulting & Spire

Jakarta-Spire Research and Consulting, perusahaan riset dan konsultasi bisnis terkemuka Asia Pasifik yang berpusat di Singapura, menyatakan saat ini telah terintegrasi penuh dengan YAMADA Consulting…

Kinerja Kuartal I/2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp344,2 Triliun

Senin, 29 April 2024 - 16:54 WIB

Top! Kinerja Kuartal I/2024 Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp344,2 Triliun

Jakarta – Strategi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk fokus mengembangkan segmen high yield dan komersial mulai membuahkan hasil.

Maskapai Garuda Indonesia

Senin, 29 April 2024 - 16:52 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Pariwista GIA Buka Rute Manado Denpasar PP Jakarta– Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terus memperkuat

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan pertumbuhan pariwisata nasional melalui perluasan jaringan penerbangan ke berbagai destinasi…