Kasus Setya Novanto Perlu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 11 November 2017 - 15:06 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD

INDUSTRY.co.id - Jember- Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto setelah Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017)

Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto, namun dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.

Pada Jumat (10/11) KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e.

Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.

Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Selasa, 30 April 2024 - 22:23 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Jakarta – Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung Jawab Sosial…

 PT Uni-Charm Indonesia Tbk meresmikan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan total 12 MWp yang terpasang di 3 pabrik.

Selasa, 30 April 2024 - 20:36 WIB

Resmikan PLTS, Uni-Charm Indonesia Umumkan Pembelian REC Dari PLN

Dengan upaya PT Uni-Charm ini, ada 16,000,000 kWh/tahun energi yang dihasilkan dari 3 pabrik berhasil dialihkan ke green energy, dan berkontribusi mengurangi lebih dari 14,000 ton CO2 yang dihasilkan…

DEMO ANARKIS YANG DILAKUKAN DI KANTOR PUSAT BTN

Selasa, 30 April 2024 - 19:35 WIB

BTN Sayangkan Demo Anarkis yang Dilakukan di Kantor Pusat BTN

Jakarta-Aksi Demonstrasi yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mulai meresahkan, pada hari kedua aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK)…

Penandatanganan Land Purchase Agreement antara Subang Smartpolitan & BYD

Selasa, 30 April 2024 - 19:30 WIB

Kucurkan Investasi Jumbo, BYD Segera Bangun Pabrik Mobil Listrik di Subang Smartpolitan

Subang Smartpolitan "Green, Smart and Sustainable City dengan bangga menyambut BYd, salah satu pionir industri kendaraan listrik (EV) global sebagai tenant terbesar terbarunya. Pendirian pabrik…

Ilustrasi

Selasa, 30 April 2024 - 19:24 WIB

Cara Menguji Perangkat Anda Sesuai Standar Pengisian Nirkabel Rezence VN88

Pengisian daya wireles menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, menawarkan cara yang nyaman dan bebas repot untuk mengisi daya perangkat Anda tanpa memerlukan kabel yang kusut.…