INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sebanyak 1.000 karyawan Hotel Alexis terancam dirumahkan pasca tidak diperpanjangnya lagi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis per 27 Oktober 2017. Adapun 1000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.
Manajamen hotel pun belum menentukan bagaimana nasib para karyawannya. Mereka mengaku masih fokus membuat Hotel Alexis kembali bisa beroperasi sedia kala.
“Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP makanya kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja,” kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, saat jumpa pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).
Dikatakannya, bahwasanya sampai saat ini di Hotel dan Griya Pijatnya tidak pernah ditemukan pelanggaran dalam bentuk apapun, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila. Meski demikian, pihak Alexis mengaku siap bekerja sama dengan Pemprov DKI. Mereka juga mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI," ucapnya.
Mereka menegaskan usahanya di bidang pariwisata dan perizinannya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata, di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.