KPPU Usulkan Standar Pelayanan Minimum dalam Ibadah Umrah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 23 Oktober 2017 - 14:15 WIB

Para komisioner KPPU. (Foto: IST)
Para komisioner KPPU. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap perjalanan ibadah umrah. Pihaknya juga berharap agar ibadah umrah tidak sepenuhnya diserahkan kepada pasar.

Penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar , jika diserahkan kepada mekanisme pasar anpa adanya kerangka kebijakan maka yang akan terjadi adalah eksploitasi konsumen, kata Ketua KPPU Syarkawi dalam Forum Group Discussion yang dilangsungkan di kantor KPPU, bersama Kementerian Agama, manajemen penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) antara lain, Asphurindo, Amphuri, Senin (23/10/2017).

FGD ini diinisiasi oleh KPPU sebagai suatu bentuk tindakan pencegahan (preventive action) yang diambil oleh KPPU, setelah melakukan pengamatan terhadap perilaku pelaku usaha dan analisa kebijakan persaingan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pada hakekatnya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan salah satu bentuk pelayanan negara kepada warga negara dengan prinsip pelayanan yang tidak mengedepankan aspek bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memperbolehkan pelaku usaha masuk ke dalam pelayanan ibadah tersebut sebagai penyelenggara sehingga kegiatan tersebut menjadi kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomis.

Peristiwa tidak menyenangkan belakangan ini berkenaan dengan eksploitasi konsumen oleh salah satu PPIU yang menerapkan tarif murah kepada konsumen memicu pemerintah kemudian menetapkan tarif referensi untuk perjalanan umrah.

Namun menurut Syarkawi hal tersebut kurang tepat karena kebijakan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, Tarif referensi dapat disalah artikan sebagai tarif batas bawah oleh PPIU, tarif juga akan cenderung seragam. Hal yang lebih baik dilakukan adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tutur Syarkawi.

Lebih jauh penetapan standar pelayanan minimum akan mendorong PPIU untuk berinovasi dalam memberikan layanan dan melakukan efisiensi harga sesuai dengan ketetapan SPM tersebut. Penetapan SPM diharapkan dapat menciptakan harga yang kompetitif dan bersaing sekaligus melindungi masyarakat dari perilaku negatif PPIU, tutup Syarkawi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Mobil listrik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:57 WIB

Strategi Marketing Dalam Penjualan Kendaraan Listrik atau EV

Dunia transportasi tengah mengalami transformasi besar dengan kemunculan kendaraan listrik (EV) sebagai pemain utama. Hal ini menandakan pergeseran menuju era baru dalam mobilitas manusia, di…

Prescon HI Drone Dragrace 2 di PIK 2

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:27 WIB

HOGERS Indonesia Gelar Balapan Motor Besar Harley Davidson

HOGERS Indonesia menggelar lomba balapan dan ketangkasan motor Harley terbesar di Indonesia. Event berskala Nasional buatan HOGERS Indonesia Drag Race of National Event 2 (HIDRONE2) ini dilaksanakan…

Implementasi IoT untuk pertanian

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jadi Mitra Kemkominfo, MSMB Implementasi Sistem Pintar Berbasis IoT untuk 7 Green House di Temanggung

PT Mitra Sejahtera Membangun Bangsa (MSMB), start up agritech dari Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini menjadi mitra layanan implementasi teknologi berbasis IoT (Internet of Things) Kementerian…

Direktur Utama Telkomsat, Lukman Hakim Abd. Rauf

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:37 WIB

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.

SUPER AIR JET Buka Rute Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung IKN, SUPER AIR JET Buka Rute Baru!

SUPER AIR JET mulai 6 Juni 2024 perkenalkan penerbangan non-stop pertama dari Bandar Udara Dhoho, Kediri, Jawa Timur ke Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur,…