INDUSTRY.co.id - Tanjungpinang- Kondisi perekonomian di Kota Batam, Kepulauan Riau semakin terpuruk akibat regulasi yang dinilai semakin penyulitkan investor, kata anggota Panitia Khusus Pengembangan Batam, Onward Siahaan di Tanjungpinang, Senin (9/10/2017)
"Minimal ada dua kebijakan dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam yang mendorong kondisi perekonomian di Batam semakin terpuruk yakni pemberlakuan 10 persen uang jaminan investasi dan ijin peminjaman uang di bank," ujar Onward yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Onward mengemukakan uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai investasi bukan hal yang mudah diberikan oleh investor. Uang tersebut memang dikembalikan, namun butuh waktu yang tidak sebentar karena proses birokrasi pencairan.
Sementara pengusaha harus memutar uangnya untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Akhirnya, beberapa pengusaha batal berinvestasi di Batam.
Sebagai contoh, salah seorang pengusaha ingin membangun apartemen di Batam dengan nilai investasi Rp2 triliun. Modal usahanya meningkat menjadi Rp2,2 triliun karena harus membayar uang jaminan.
"Pengusaha itu merasa keberatan sehingga tidak jadi berinvestasi di Batam," ucapnya.
Onward mengemukakan kebijakan Badan Pengusahaan Batam itu justru bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk mempermudah para investor berinvestasi di Batam.
Padahal dalam kondisi perekonomian di Batam yang terpuruk, kata dia sudah seharusnya Badan Pengusahaan Batam mempermudah investor berinvestasi.