INDUSTRY.co.id -Jakarta-Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menolak dengan tegas rekomendasi hasil kajian dari kelompok yang mengatasnamakan internal DPP Partai Golkar yang meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya. AMPG juga menolak adanya desakan untuk dilakukannya penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dengan alasan apapun, mengingat sikap-sikap tersebut bukan resmi sikap DPP Partai Golkar akan tetapi bentuk pelanggaran terhadap aturan organisasi Partai Golkar sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO) No 15/DPP/Golkar/VII/2017 tentang disiplin organisasi.
Demikian salah satu pernyataan sikap politik Pimpinan Daerah AMPG seluruh Indonesia dalam rapat pleno diperluas Pimpinan Pusat AMPG di Jakarta, Kamis malam (28/9).
“AMPG mendesak dan mendukung DPP Partai Golkar untuk memberikan sanksi tegas terhadap pengurus Partai Golkar yang mengusulkan pergantian Ketua Umum DPP Partai Golkar dan atau mendesak adanya Plt atau mengusulkan Munaslub Partai Golkar tanpa menghargai proses hukum dan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Ketua Harian PP AMPG Mustafa M Radja kepada Suara Karya, usai memimpin rapat pleno.
Sementara itu, Sekjen PP AMPG Andi Nursyam Halid juga mengungkapkan, hasil rapat pleno diperluas AMPG juga konsisten mendukung dan mempertahankan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Umum PP AMPG Fahd El Fouz A Rafiq sampai dengan akhir masa jabatan 2014-2019.
“Sesuai hasil keputusan Rapimnas I dan Rapimnas II Partai Golkar dan Rapimnas I dan Rapimnas II AMPG,” kata Nursyam Halid.
AMPG, kata Nursyam Halid, juga tetap konsisten mendukung dan memenangkan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019. “AMPG siap menangkan Jokowi di Pilpres 2019 dan siap membentuk tim relawan-relawan kelompok strategis pemilih muda pada tiap TPS se-Indonesia,”ujarnya.
Di samping itu, AMPG juga mendesak DPP Partai Golkar untuk tetap konsisten terhadap rekomendasi pilkada yang telah dikeluarkan dengan menghargai asas hukum praduga tak bersalah, dengan dugaan bahwa proses hukum yang dialami kader-kader Partai Golkar terindikasi kuat nuansa politiknya.
Pada bagian akhir di pernyataan politknya, AMPG juga mendukung adanya proses revitalisasi terhadap pengurus DPP Partai Golkar dan pengurus partai Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Di samping itu, verifikasi administrasi dan faktual Partai Golkar, pemenangan Pilkada 2018 serta Pileg dan Pilpres 2019 dengan pandangan bahwa elektabilitas dan pemenangan Partai Golkar tidak tergantung pada satu orang.
“Tetapi pada kinerja dan konsolidasi Partai Golkar secara terstruktur, terukur dan massif baik oleh setiap kader dan kelembagaan Partai Golkar,” katanya.
Sementara itu, Ketua PP AMPG Bidang Intelijen Faisal Amsir mengatakan tim relawan-relawan kelompok strategis pemilih muda pada tiap TPS se-Indonesia yang dibentuk AMPG selain menjadi tenaga inti badan pengamanan suara Partai Golkar, tim tersebut juga harus menjadi penggerak bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dan kebutuhan masyarakat.
"AMPG harus selalu menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai dari yang terkandung dalam Ikrar Panca Bhakti Partai Golkar," kata Faisal.
Sementara itu, saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Pimpinan Daerah (PD) AMPG dan pengurus KNPI seluruh Indonesia memadati ruang sidang utama untuk mengawal keputusan hukum yang diterima oleh Ketua Umum PP AMPG Fahd El Fouz A Rafiq.
Selain para kader AMPG dan KNPI yang hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Ketua Umum PP AMPG, ratusan anak yatim piatu yang selama ini menjadi anak asuh Fahd El Fouz A Rafiq juga hadir memberikan doa agar Ketua Umum PP AMPG Fahd El Fouz A Rafiq mendapat keputusan yang terbaik.
Majelis hakim sendiri sudah menjatuhi vonis empat tahun kepada Fahd Rafiq. Ia menyatakan menerima keputusan dan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima,” katanya.