INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pimpinan Komisi II DPR RI dari PKB Lukman Edy meminta KPU agar konsisten melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan Mathius Awaitauw sebagai Calon Bupati Jayapura.
Menurut Lukman, rekomendasi Bawaslu RI tersebut keluar karena adanya perintah Undang-undang.
"Begitu pula halnya kewajiban KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI juga merupakan perintah Undang-Undang. Ini yang perlu saya ingatkan. Apalagi pelanggaran berupa pergantian pejabat yang dilakukan oleh Mathius Awoitauw selaku Bupati Jayapura yang juga Calon Petahana sangat jelas dan konkret telah diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak perlu ada keraguan dalam mengeksekusi rekomendasi Bawaslu," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9).
"Saya yakin dan percaya KPU akan segera menindaklanjuti, karena sebelumnya KPU juga telah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI sebelum pelaksanaan PSU Kabupaten Jayapura, sehingga apabila KPU tidak menindaklanjuti tentu patut dipertanyakan," jelasnya.
Sanksi pembatalan sebagai Calon bagi petahana yang melakukan pergantian pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, bukan norma yang baru, tetapi telah ada sejak Perppu No. 1 Tahun 2014 ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Jadi sekali lagi ini bukan hal yang baru, sehingga tidak perlu diperdebatkan. Dampak dari pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 tersebut juga telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dimana dalam Pasal 88 menyatakan Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila ; Melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon, bagi Calon atau pasangan Calon yang berstatus sebagai petahana.
Ketentuan ini sangat jelas, sekalipun yang melakukan pelanggaran adalah Calon Bupati Petahana, tetapi dampaknya adalah pembatalan terhadap Pasangan Calon sebagai peserta Pilkada. Jadi yang dibatalkan bukan hanya calon bupatinya tetapi juga calon wakil, karena ini menyangkut syarat sehingga berlaku bagi Pasangan Calon."
"Saya juga perlu ingatkan bahwa masalah seperti ini sudah ada jurisprodensinya berupa Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Pilkada Boalemo Provinsi Gorontalo, dimana Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan pembatalan keikutsertaan Calon petahana beserta pasangannya."