INDUSTRY.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera menyetujui revisi UU Terorisme.
"Terutama teman-teman para pengambil keputusan di DPR RI supaya segera memutuskan membuat suatu keputusan mengenai rancangan revisi UU Terorisme yang sekarang ini ada di tangan teman-teman DPR RI. Untuk apa? untuk segera disetujui, terorisme tidak akan menunggu sampai undang-undang itu selesai," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/12).
Ia mengatakan, dengan revisi UU Terorisme tersebut akan membuat aparat kemanan lebih cepat dan lebih dini dalam menanggulangi terorisme sehingga dapat mengurangi aksi-aksi teror yang terjadi.
Sementara itu, ia mengatakan terorisme merupakan masalah dunia, yang harus ditangani dengan benar dan cepat, untuk menghindarkan terjadinya aksi-aksi teror yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Wiranto mengemukakan masalah terorisme tidak bisa diselesaikan hanya oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 yang memang ditugaskan khusus untuk menangani hal tersebut.
Sebab terorisme, menurut dia, mencair dengan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan dukungan tidak hanya dari aparat keamanan, namun juga seluruh kementerian/lembaga dan masyarakat dalam menanggulanginya.
"Jadi tidak mungkin kalau tidak melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat, termasuk masyarakat pun kita mengharapkan terlibat langsung di dalam penanggulangan terorisme itu," katanya.
Ia mengatakan, partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan sebagai upaya peringatan dini, sehingga aparat dapat bekerja dengan cepat mencegah aksi teror.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat bila terjadi hal-hal yang aneh dan mencurigakan, sebagai tindakan preventif dalam penanggulangan aksi teror.
"Tanpa pelibatan masyarakat sebagai mata telinga kita akan sangat berkurang. Jadi masyarakat itulah yang merupakan andalan bagi operasi kita ini untuk 'early warning system' (sistem peringatan dini)," katanya.(Hrb)