INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan peluang ekonomi baru yang bisa menjadi sumber cuan bagi pelaku industri.
Menurutnya, melalui skema perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai di pasar karbon.
"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon, industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah," tegas Menperin di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sarmuji menyebut skema tersebut tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya berperan menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis agar pelaku industri mampu menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Genjot Pengawasan SNI
Selain industri hijau, Kemenperin juga memperkuat daya saing melalui standardisasi dan sertifikasi.
Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan merek juga naik dari 73 menjadi 78 merek.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib, mengacu pada Permenperin No. 45/2022.
Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.
"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," ujar Sarmuji.
Ke depan, Kemenperin akan memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.