INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sejumlah kawasan industri ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan memperkuat daya saing industri manufaktur nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, pengembangan kawasan industri sebagai PSN diperlukan untuk mempercepat pembangunan industri yang terintegrasi sekaligus mendorong pemerataan investasi di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Sarmuji, pengembangan kawasan industri tidak hanya berperan dalam meningkatkan investasi, tetapi juga menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah bagi daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy menambahkan, usulan penetapan kawasan industri sebagai PSN akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan prioritas serta tahapan pelaksanaannya.

Kemenperin mencatat, hingga triwulan III 2026 terdapat 181 kawasan industri yang telah beroperasi di Indonesia dengan lebih dari 12.000 perusahaan atau tenant. Total investasi kumulatif di kawasan-kawasan tersebut mencapai sekitar Rp 6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Besarnya investasi dan penyerapan tenaga kerja tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pengembangan kawasan industri agar semakin terintegrasi dan mampu menarik investasi baru.

Selain melalui usulan PSN, Kemenperin juga mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri, termasuk dalam mengatasi persoalan perizinan, lahan, tata ruang, infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.

Melalui percepatan pembangunan kawasan industri dan penguatan regulasi, pemerintah berharap investasi semakin merata, hilirisasi berjalan lebih cepat, serta kontribusi industri terhadap perekonomian nasional semakin meningkat.