INDUSTRY.co.id - PAPUA - Sebanyak 10 kelompok masyarakat adat dari Tanah Papua mengusulkan penetapan hutan adat seluas 54.189,45 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Usulan tersebut diserahkan dalam ajang PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (3/9/2026).

Usulan berasal dari masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Penyerahan usulan menjadi bagian dari upaya mempercepat pengakuan wilayah adat di Tanah Papua.

"Bapa senang dan lega bisa menyerahkan usulan ini setelah proses selama satu tahun, penyelesaian batas-batas marga," kata Perwakilan Masyarakat Adat Ireres, Yakobus Sasior, dalam siaran pers, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut masyarakat berharap pengakuan hutan adat dapat memberikan ruang untuk mengelola wilayah dan komoditas di dalamnya secara mandiri.

"Kami semakin semangat karena kami ingin mengelola hutan kami sendiri, termasuk berbagai komoditas yang ada di dalamnya," ujarnya.

Di Kabupaten Jayapura, usulan diajukan oleh masyarakat adat Yano Nembu Berap di Distrik Nimbokrang, Yano Ombrop di Distrik Nimboran, Yano Hamonggrang di Distrik Nimbokrang, Puai Yokiwa di Distrik Sentani Timur, serta Yakena Ku Banu Blo Banu di Distrik Kemtuk Gresi.

Sementara di Kabupaten Tambrauw, usulan berasal dari Rae Tafi di Distrik Fef, Rae Baru Asuon, Bame Frit dan Senidi di Distrik Ases, Rae Sewia dan Rae Hae Arameyuo di Distrik Miyah Selatan, serta Masyarakat Adat Ireres di Distrik Ireres yang mengajukan wilayah adat indikatif.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan usulan hutan adat murni berasal dari masyarakat karena mereka yang paling memahami wilayah, batas, dan kondisi hutan.

"Soal Hutan Adat, pemahaman kami tidak lebih baik daripada teman-teman di daerah. Itu kenapa untuk Hutan Adat semua berupa usulan, bukan penunjukan," kata Catur.

Berdasarkan data PAPEDA Summit 2026, sekitar 338 wilayah adat dengan luas 16,1 juta hektare telah diregistrasikan di Tanah Papua. Dari jumlah itu, sekitar 1,7 juta hektare telah memperoleh penetapan, sementara potensi hutan adat diperkirakan mencapai 12,3 juta hektare.

Secara nasional, hingga Agustus 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare. Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas nasional untuk mendukung percepatan pengakuan hutan adat.

Penyerahan usulan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam di dalamnya.