INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pembatasan pasokan gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai dikeluhkan pelaku industri padat gas. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyebut kebijakan tersebut berpotensi menekan produksi industri keramik, kaca, dan silikat hingga berdampak terhadap tenaga kerja.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan PGN melakukan penyesuaian pengendalian pemakaian gas untuk periode September 2026. Bahkan, mulai 14 September 2026, pasokan gas disebut dibatasi hingga 78 persen dari kontrak minimum.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi industri yang proses produksinya membutuhkan pasokan gas secara kontinu.
“Industri kaca, keramik, dan silikat mengoperasikan furnace yang berjalan secara kontinu 24 jam dan tidak dapat dihentikan sewaktu-waktu tanpa risiko kerusakan permanen pada aset produksi,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
FIPGB yang menaungi sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), APKIDA, APGI, AKLP, IRGMA, dan APLINDO, menyatakan pembatasan gas secara mendadak telah membuat sejumlah industri harus mematikan sebagian lini produksinya.
Kondisi itu tidak hanya berpotensi menurunkan kapasitas produksi, tetapi juga dapat mengganggu pemenuhan kontrak kepada pelanggan.
Ketua Umum ASAKI, Edy Suyanto mengatakan, pembatasan pasokan gas juga berpotensi menghambat rencana ekspansi industri keramik nasional.
Menurut dia, sejumlah rencana penambahan kapasitas produksi yang diproyeksikan menyerap ribuan tenaga kerja baru ikut terdampak akibat ketidakpastian pasokan gas.
“Sangat disesali tahapan rencana ekspansi kapasitas baru industri keramik yang akan menyerap 7.500 tenaga kerja baru jadi terhambat akibat gangguan supply gas. Bagaimana industri keramik bisa bertumbuh? Bagaimana PMI bisa ekspansif? Bagaimana pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen jika industri dibatasi pemanfaatan gasnya?” kata Edy.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) Henry Susanto.
Ia mengatakan pembatasan pasokan gas membuat anggota APGI kesulitan mempertahankan produksi pada kapasitas penuh.
“Dengan pembatasan gas yang dilakukan oleh PGN ini sangat sulit bagi anggota kami untuk berproduksi secara penuh. Pembatasan ini akan menyebabkan pengurangan produksi yang akibatnya akan ada pengurangan karyawan,” ujar Henry.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Sander L. Sembiring juga menyebut penurunan pasokan gas dapat langsung berpengaruh terhadap kapasitas produksi industri kaca.
“Dampaknya adalah penurunan kapasitas produksi. Kalau terus berlanjut yang akhirnya bisa stop line, mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,” kata Sander.
FIPGB Minta Pemerintah Turun Tangan
FIPGB meminta pemerintah segera turun tangan untuk memastikan keandalan pasokan gas bagi industri nasional.
FIPGB meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelesaikan persoalan tersebut agar aktivitas produksi industri tidak semakin tertekan.
Secara khusus, FIPGB meminta pemerintah memastikan PGN memasok gas 100 persen sesuai alokasi berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026.
FIPGB menilai kepastian pasokan gas penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi, memenuhi kontrak dengan pelanggan, serta mempertahankan tenaga kerja.
Selain berdampak terhadap industri pengguna gas, FIPGB juga mengingatkan persoalan tersebut dapat berimbas terhadap kinerja manufaktur nasional. Menurut FIPGB, PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2026 berada di bawah level 50 yang menunjukkan kontraksi.
Pembatasan gas pada September dinilai berpotensi semakin menekan aktivitas manufaktur dan menjadi tantangan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional 2026.
"Dengan keberpihakan pemerintah atas 100 persen pasokan gas bumi, FIPGB yakin industri-industri dalam negeri akan dapat memberikan kontribusi mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Yustinus.