INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Di balik ribuan Pertashop yang dibangun untuk mendekatkan akses bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, tersimpan persoalan yang kini mulai mendapat perhatian serius parlemen.
Para pengusaha Pertashop mengeluhkan penurunan penjualan BBM non-subsidi yang drastis, sementara beban investasi dan biaya operasional tetap harus ditanggung.
Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (DPP-HPMPI).
Saat ini, terdapat sekitar 6.700 Pertashop yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, menurut HPMPI, kondisi usaha Pertashop sedang menghadapi tekanan berat.
Investasi awal untuk membuka Pertashop disebut membutuhkan modal minimal sekitar Rp500 juta. Di sisi lain, margin yang diperoleh pengusaha hanya sekitar Rp850 per liter.
Persoalan semakin pelik ketika penjualan BBM non-subsidi mengalami penurunan tajam. Dari sebelumnya sekitar 400 liter per hari, penjualan disebut merosot menjadi hanya sekitar 100 liter per hari.
Kondisi tersebut membuat keberlanjutan usaha Pertashop dipertanyakan.
Konsumen Terpukul Disparitas Harga
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kesenjangan harga antara BBM non-subsidi dan BBM subsidi.
Harga Pertamax berada di kisaran Rp15.950 hingga Rp16.650 per liter, sedangkan Pertalite masih berada di level Rp10.000 per liter.
Perbedaan harga yang cukup lebar membuat sebagian konsumen memilih BBM yang lebih murah. Pada saat yang sama, kondisi tersebut dinilai membuka ruang semakin besar bagi praktik penjualan bensin eceran yang tidak melalui jaringan resmi.
Bagi pengusaha Pertashop, persaingan tersebut bukan sekadar persoalan harga, tetapi juga menyangkut keberlangsungan investasi yang telah mereka keluarkan.
HPMPI pun membawa sejumlah gagasan kepada DPR untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Tiga Usulan HPMPI
Setidaknya ada tiga hal utama yang didorong HPMPI.
Pertama, subsidi BBM harus diberikan secara adil dan tepat sasaran, sehingga bantuan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Kedua, distribusi BBM harus ditertibkan melalui jaringan resmi yang tercatat, aman, dan dapat diawasi.
Ketiga, keberlanjutan usaha Pertashop perlu mendapat perhatian. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memberikan ruang bagi Pertashop untuk memasarkan Pertalite yang memiliki margin relatif kecil tetapi tingkat konsumsi lebih tinggi. HPMPI juga membuka peluang kerja sama dengan BUMDes.
DPR Jangan Tambah Pertashop Jika Persoalan Lama Belum Selesai
Komisi XII DPR RI menilai ekspansi Pertashop perlu dievaluasi. Penambahan titik baru dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan jika berbagai masalah yang dihadapi pengusaha saat ini belum dituntaskan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto, menilai persoalan Pertashop perlu dibicarakan langsung bersama Pertamina agar berbagai kendala dapat ditemukan solusinya.
“Perta Shop ini dikabarkan terus bertambah, jadi sebenarnya sekarang masih terus dikembangkan. Kalau persoalan-persoalannya tidak diatasi saya kira akan menambah masalah bukan memperbaiki," ujarnya.
Totok juga mendorong agar Pertashop dan Pertamina duduk bersama untuk membahas seluruh persoalan yang muncul di lapangan.
“Menurut hemat saya sebaiknya pada kesempatan lain Perta Shop bisa bertemu dengan PERTAMINA, supaya seluruh persoalan bisa diatasi," tambahnya.
Selain mengevaluasi ekspansi, DPR juga melihat peluang menghadirkan produk BBM RON 90 berstatus non-subsidi yang karakteristiknya menyerupai Pertalite. Produk tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif bagi Pertashop untuk memperoleh volume penjualan yang lebih baik tanpa membebani skema subsidi.
DPR Soroti Maraknya Penjualan Bensin Eceran
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah keberadaan penjual BBM eceran yang tidak memiliki mekanisme pengawasan seketat jaringan resmi.
Anggota Komisi XII DPR RI Arif Riyanto menilai badan usaha legal seperti Pertashop dapat memainkan peran lebih besar dalam mengawasi distribusi BBM, terutama di wilayah yang aksesnya sulit.
“Saya sempat diskusi dengan PERTAMINA dan kita dorong harus ada badan usaha yang legal dan mungkin salah satunya Pertashop supaya pengawasan bisa awasi," tuturnya.
Menurut Arif, keberadaan penjual eceran juga menyisakan persoalan mengenai asal-usul BBM yang dijual.
“Kalau eceran ini tidak tahu barang ambilnya dari mana, di SPBU pun ternyata ini ada pesawat-pesawat pakai drum sollar itu bukan pesawat umum," jelasnya.
Karena itu, DPR mendorong adanya mekanisme yang lebih tegas untuk mengatur penjualan BBM eceran, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat di daerah yang sulit memperoleh BBM.
Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mengatakan persoalan tersebut perlu dibicarakan bersama Pertamina dan BPH Migas.
“Kita perlu menyampaikan gagasan ini kepada Pertamina (dan) BPH mengenai apakah ada mekanisme ketentuan aturan yang mengatur tentang pembatasan penjual bensin-bensin eceran," katanya.
Namun, menurut Alfons, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan karakteristik daerah tertentu, terutama wilayah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu pada daerah-daerah yang memang susah misalnya daerah yang ditempuh untuk BBM 1 harga daerah 3T," imbuhnya.
Perbaiki Ekosistem Sebelum Memperluas
Komisi XII DPR RI menyatakan persoalan Pertashop akan ditindaklanjuti bersama mitra kerja terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas.
Ada sejumlah langkah yang didorong, mulai dari evaluasi ekspansi Pertashop, pengembangan produk BBM RON 90 non-subsidi, hingga penataan penjualan BBM eceran.
Gagasan lainnya adalah menjadikan Pertashop sebagai salah satu badan usaha resmi yang dapat membantu negara mengawasi distribusi BBM, khususnya di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Bagi para pengusaha Pertashop, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut naik-turunnya penjualan. Ada investasi ratusan juta rupiah yang harus dipertahankan dan keberlangsungan usaha yang bergantung pada kepastian ekosistem distribusi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Jangan sampai jaringan yang sejak awal dibangun untuk memperluas akses energi justru kehilangan daya hidup karena persoalan harga, distribusi, dan regulasi yang tidak segera diselesaikan.
Negara dituntut hadir bukan hanya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tetapi juga menjaga agar ekosistem penyaluran BBM resmi tetap sehat dan masyarakat tetap memperoleh akses energi yang aman serta terjangkau.