INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Sekolah di wilayah yang terdampak cukup berat abu erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi udara, keselamatan, serta kesehatan warga sekolah.

Mengutip informasi dari akun Instagram @bakom.ri, sekolah yang berada di wilayah terdampak berat dapat melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring. PJJ juga dapat dilakukan dari tempat tertentu yang dinilai aman dengan memanfaatkan sarana pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk menyesuaikan pelaksanaan PJJ berdasarkan kondisi kualitas udara dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian kegiatan pembelajaran.

"Kami sampaikan bahwa perlindungan, keselamatan, serta kesehatan bagi warga sekolah ini kami pastikan untuk dapat menjadi prioritas."

Menurut Abdul Mu'ti, sekolah yang berada di daerah dengan kondisi terdampak cukup berat dapat memindahkan kegiatan pembelajaran ke rumah maupun lokasi lain yang aman.

"Di daerah yang terdampak cukup berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring, atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran daring atau PJJ," ujarnya.

Sekolah yang Aman Tetap Bisa Tatap Muka

Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak langsung abu erupsi tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan menerapkan langkah perlindungan kesehatan.

Sejumlah langkah yang dapat dilakukan sekolah antara lain menggunakan masker, menghindari kegiatan di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela untuk mengurangi paparan abu vulkanik.

Sekolah juga dapat menyesuaikan durasi dan jam belajar serta menerapkan langkah perlindungan lain sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi wilayah dan nilai ISPU. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, tetapi keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas.