INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir dari Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada cukup menempatkan 30 persen DHE selama 3 bulan di bank devisa.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
Keputusan pelonggaran itu diumumkan dalam sosialisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Graha Sawala, Jumat (28/8/2026).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kelima negara tersebut dipilih karena memiliki nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia.
“Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional,” ujar Susiwijono.
Boleh di Bank Asing
Selain porsi dan durasi yang lebih ringan, penempatan DHE SDA kini juga boleh dilakukan pada bank devisa non-BUMN.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026 telah menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan. Lima di antaranya bank BUMN dan 10 bank non-BUMN seperti JP Morgan Chase, HSBC, Standard Chartered, dan Bank of China.
64 Perusahaan Lolos Kriteria
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025-Juli 2026, terdapat 537 NPWP perusahaan pertambangan. Hasil pemadanan dengan data Ditjen AHU menunjukkan 64 NPWP atau 12 persen memenuhi kriteria Pasal 18A.
Kriterianya: berbentuk perseroan terbatas dan memiliki pemegang saham dari lima negara tersebut minimal 10 persen.
Daftar eksportir yang memenuhi kriteria akan dipublikasikan Bank Indonesia paling lambat minggu kedua Oktober 2026. Ketentuan berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung stabilitas makroekonomi, pendalaman pasar keuangan domestik, serta mendorong pembiayaan hilirisasi sumber daya alam.