INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri. Besaran subsidi yang disiapkan mencapai Rp3 juta per unit, lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp5 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung program 1 juta motor listrik yang dicanangkan pemerintah. Namun, target tersebut diperkirakan tidak seluruhnya terealisasi pada tahun ini karena kapasitas produksi industri motor listrik nasional masih terbatas.
 
“Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
 
Menurutnya, kapasitas produksi motor listrik nasional saat ini belum mampu memenuhi target hingga 1 juta unit dalam waktu singkat. Karena itu, penyerapan anggaran pada 2026 diperkirakan masih jauh di bawah pagu yang disiapkan.
 
“Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun,” katanya.
 
Purbaya menuturkan pemerintah akan melihat perkembangan penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Jika kebutuhan program meningkat dan kapasitas produksi semakin siap, pemerintah tidak menutup kemungkinan menambah anggaran.
 
“Nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” ujarnya.
 
Program insentif kendaraan listrik pemerintah memang mengalami sejumlah perubahan sepanjang 2026. Pada awal Mei, Purbaya sempat menyampaikan rencana pemberian insentif untuk 200.000 kendaraan listrik, yang terdiri atas 100.000 mobil listrik dan 100.000 sepeda motor listrik.
 
Program tersebut awalnya ditargetkan mulai berjalan pada Juni. Namun, implementasinya kemudian bergeser ke Juli.
 
Menjelang akhir Juni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pelaksanaan insentif kemungkinan kembali ditunda hingga Agustus karena pemerintah masih melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut.
 
Dalam rancangan awal, subsidi untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit. Kini, pemerintah mengarah pada skema baru dengan nilai insentif Rp3 juta per unit.
 
Perubahan tersebut muncul bersamaan dengan program pemerintah untuk mendorong produksi motor listrik nasional. Pada Jumat (14/8), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program 1 juta motor listrik sebagai bentuk insentif bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi kendaraan tersebut di dalam negeri.
 
Insentif bagi produsen tersebut disiapkan terpisah dari subsidi pembelian yang diberikan kepada konsumen.
 
Meski besaran Rp3 juta per unit telah disampaikan Menteri Keuangan, angka tersebut belum menjadi ketentuan final. Pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program.
 
Purbaya sebelumnya juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas kelanjutan program tersebut.
 
“Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, dikutip detikFinance, Selasa (18/8).