INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah tengah menggeber pengembangan energi panas bumi nasional. Potensinya besar, mencapai 23.202,77 megawatt (MW), tetapi pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Hingga 2026, kapasitas panas bumi yang telah terpasang baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen dari total potensi.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dipaparkan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta. Artinya, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi Indonesia masih menunggu untuk dikembangkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya jarak yang cukup lebar antara besarnya sumber daya panas bumi Indonesia dan realisasi pengembangannya.

“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” ujar Bahlil saat membuka IIGCE 2026, Rabu (19/8/2026).

Bagi pemerintah, panas bumi bukan semata-mata soal menambah pasokan listrik. Pengembangannya ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi memperkuat kedaulatan energi nasional.

Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari terobosan dalam pengembangan energi alternatif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor, terlebih di tengah dinamika geopolitik dan fluktuasi harga energi global.

Karena itu, pemerintah kini mengevaluasi sejumlah regulasi yang dianggap masih menghambat pengembangan panas bumi. Beberapa tahapan perizinan telah dipangkas, namun pemerintah mengakui masih ada sejumlah persoalan yang membutuhkan pembenahan.

“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” kata Bahlil.

Selain persoalan regulasi, aspek keekonomian menjadi tantangan lain. Menurut Bahlil, nilai keekonomian panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, angka tersebut masih dianggap belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah pun menyiapkan sejumlah insentif, termasuk insentif perpajakan. Revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 juga diarahkan untuk mendukung pemanfaatan tidak langsung panas bumi sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian investasi.

Di saat yang sama, pemerintah menyiapkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.

Bahlil juga mengingatkan para pengembang agar tidak sekadar mengamankan konsesi tanpa diikuti realisasi proyek. Menurut dia, konsesi yang telah diperoleh harus segera ditindaklanjuti.

“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” tegasnya.

Pemerintah turut menyoroti praktik pengajuan penghentian sementara dan perpanjangan izin secara berulang. Terlebih jika penundaan proyek disebabkan persoalan kesiapan teknologi maupun pembiayaan.

Pada gelaran IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.

Tak berhenti di sana, pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.

Pemanfaatan panas bumi pun mulai diarahkan tidak hanya untuk menghasilkan listrik. Data Kementerian ESDM mencatat sejumlah pemanfaatan langsung, antara lain untuk pengeringan kopi di Kamojang dan pengolahan gula aren di Lahendong. Di Dieng, panas bumi juga dikembangkan untuk mendukung ekstraksi mineral.

Dengan potensi lebih dari 23 GW tersebut, pemerintah kini menghadapi pekerjaan rumah untuk mengubah kekayaan panas bumi dari sekadar potensi menjadi energi yang benar-benar termanfaatkan.

Percepatan regulasi, dukungan keekonomian, kesiapan teknologi, pembiayaan, dan komitmen pengembang menjadi sejumlah kunci yang akan menentukan seberapa cepat potensi tersebut dapat diwujudkan.