INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), dana pensiun, hingga uang pesangon. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Said Iqbal, berbagai komponen tersebut merupakan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja, terutama saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun. Karena itu, ia menilai pengenaan pajak justru mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima pekerja.
"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting," kata Said kepada wartawan usai pertemuan.
Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah menjadikan tarif pajak pencairan JHT menjadi 0 persen. Menurut Said, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.
Apabila pemerintah tetap ingin mengenakan pajak, Said menilai seharusnya hanya imbal hasil atau keuntungan investasi JHT yang dikenakan pajak, bukan pokok dana yang telah dikumpulkan pekerja selama bertahun-tahun.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif dalam pencairan JHT yang dinilai memberatkan pekerja.
"Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen," ujarnya.
Menurutnya, skema pajak progresif dapat membuat pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali harus membayar pajak lebih besar ketika mencairkan JHT.
Said juga menyoroti aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menetapkan pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
Ia menilai batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena belum memperhitungkan kenaikan inflasi selama lebih dari satu dekade.
Karena itu, apabila pajak JHT tetap diberlakukan, pemerintah diminta menyesuaikan kembali batas nilai yang dikenai pajak agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Selain JHT, Said mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas THR, dana pensiun, dan uang pesangon.
Menurutnya, seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi masa-masa sulit, sehingga manfaatnya seharusnya diterima secara utuh.
"Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali," katanya.
Usulan tersebut, lanjut Said, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.