INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno telah memberhentikan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso.
Hal ini sesuai dengan salinan keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Dirgantara Indonesia Nomor: SK-177/MBU/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia.
Penyerahan SK dilakukan oleh Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, di kantor Kementerian BUMN, Kamis (31/8/2017).
Budi Santoso diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-362/MBU/2012 tanggal 1 Oktober 2012.
"Kami mengucapkan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," kata Harry melalui keterangan resmi.
Melalui SK-177/MBU/08/2017 tersebut, Rini memgangkat Elfien Goentoro sebagai pucuk pimpinan PT Dirgantara Indonesia.
Selanjutnya, melalui SK-178/MBU/08/2017, Rini memberhentikan Elfien Goentoro sebagai Dirut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-111/MBU/2014 tanggal 21 Mei 2014 jo Nomor: SK-99/MBU/06/2015 tanggal 22 Juni 2015.
Melalui SK-178/MBU/08/2017 ini, Rini menugaskan Harry Boediarto, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk sementara menjalankan tugas sebagai dirut Pelni.