- UMR/UMK 2026 naik rata-rata 6,5% dari tahun 2025 sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan
- DKI Jakarta menempati UMP tertinggi se-Indonesia dengan Rp5.729.876 per bulan
- Kota Bekasi menjadi UMK tertinggi se-Indonesia dengan Rp5.999.443 per bulan
Memasuki tahun 2026, data UMR atau yang secara resmi disebut UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) menjadi informasi yang sangat dicari oleh pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata 6,5% dari tahun 2025 melalui PP 49/2025 tentang Pengupahan. Berikut daftar lengkap UMR/UMK 2026 untuk seluruh 38 provinsi beserta analisis dan perbandingannya.
Sebelum masuk ke daftar lengkapnya, kalian perlu memahami perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK agar tidak bingung saat mencari informasi upah minimum di daerah masing-masing.
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
UMR (Upah Minimum Regional) adalah istilah lama yang sejak 2001 sudah diganti menjadi UMP dan UMK. Banyak orang masih memakai kata "UMR" untuk merujuk ke upah minimum di kota mereka, tetapi secara hukum istilah resminya adalah:
- UMP (Upah Minimum Provinsi) — Ditetapkan oleh Gubernur, berlaku untuk seluruh wilayah provinsi sebagai upah minimum dasar. Setiap provinsi wajib memiliki UMP.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — Ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Bupati/Walikota, berlaku khusus di kabupaten atau kota tersebut. UMK selalu lebih tinggi dari UMP.
Dalam praktiknya, jika ada UMK yang berlaku di kota kalian, perusahaan wajib membayar minimal sebesar UMK tersebut. Jika di kota kalian tidak ada UMK, maka UMP yang berlaku. Semua data di bawah ini bersumber dari SK Gubernur dan portal resmi pemerintah daerah sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan.
UMP Jawa 2026
Pulau Jawa memiliki rentang UMP yang sangat lebar, dari DKI Jakarta yang mencapai Rp5,7 juta hingga Jawa Barat yang masih di angka Rp2,3 juta. Berikut daftar lengkapnya:
- DKI Jakarta — Rp5.729.876 (naik 6,17% dari Rp5.396.761)
- Banten — Rp3.100.881 (naik 6,74% dari Rp2.905.120)
- Jawa Timur — Rp2.446.881 (naik 6,11% dari Rp2.305.986)
- DI Yogyakarta — Rp2.417.495 (naik 6,78% dari Rp2.264.081)
- Jawa Tengah — Rp2.327.386 (naik 7,28% dari Rp2.169.349)
- Jawa Barat — Rp2.317.601 (naik 5,77% dari Rp2.191.232)
Meski Jawa Barat memiliki UMP yang relatif rendah, beberapa kota di Jawa Barat justru memiliki UMK tertinggi se-Indonesia karena merupakan kawasan industri besar seperti Bekasi dan Karawang.
UMP Sumatera 2026
Provinsi-provinsi di Sumatera memiliki UMP yang cukup bervariasi. Kepulauan Bangka Belitung menempati posisi tertinggi di Pulau Sumatera:
- Kepulauan Bangka Belitung — Rp4.035.000 (naik 4,09% dari Rp3.876.600)
- Sumatera Selatan — Rp3.942.963 (naik 7,10% dari Rp3.681.561)
- Aceh — Rp3.932.552 (naik 6,70% dari Rp3.685.616)
- Kepulauan Riau — Rp3.879.520 (naik 7,06% dari Rp3.623.654)
- Riau — Rp3.780.496 (naik 7,74% dari Rp3.508.776)
- Jambi — Rp3.471.497 (naik 7,33% dari Rp3.234.535)
- Sumatera Utara — Rp3.228.971 (naik 7,90% dari Rp2.992.559)
- Sumatera Barat — Rp3.182.955 (naik 6,30% dari Rp2.994.193)
- Lampung — Rp3.047.734 (naik 5,35% dari Rp2.893.070)
- Bengkulu — Rp2.827.250 (naik 5,89% dari Rp2.670.039)
Sumatera Utara mencatat kenaikan persentase tertinggi di Sumatera yaitu 7,90%, sementara Bangka Belitung memiliki kenaikan persentase terendah di angka 4,09%.
UMP Kalimantan 2026
Kalimantan memiliki UMP yang relatif tinggi di semua provinsinya, didorong oleh sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit:
- Kalimantan Utara — Rp3.775.243 (naik 5,45% dari Rp3.580.160)
- Kalimantan Timur — Rp3.762.431 (naik 5,12% dari Rp3.579.314)
- Kalimantan Selatan — Rp3.725.000 (naik 6,54% dari Rp3.496.195)
- Kalimantan Tengah — Rp3.686.138 (naik 6,12% dari Rp3.473.621)
- Kalimantan Barat — Rp3.054.552 (naik 6,12% dari Rp2.878.286)
Selisih antara Kalimantan Utara (tertinggi) dan Kalimantan Barat (terendah) cukup signifikan yaitu sekitar Rp720.000, mencerminkan perbedaan aktivitas ekonomi dan biaya hidup antar provinsi di Kalimantan.
UMP Sulawesi 2026
Provinsi-provinsi di Sulawesi menunjukkan tren kenaikan yang cukup baik, dengan Sulawesi Tengah mencatat kenaikan persentase tertinggi se-Indonesia:
- Sulawesi Utara — Rp4.002.630 (naik 6,02% dari Rp3.775.425)
- Sulawesi Selatan — Rp3.921.088 (naik 7,21% dari Rp3.657.527)
- Gorontalo — Rp3.405.144 (naik 5,69% dari Rp3.221.731)
- Sulawesi Barat — Rp3.315.934 (naik 6,81% dari Rp3.104.430)
- Sulawesi Tenggara — Rp3.306.496 (naik 7,58% dari Rp3.073.552)
- Sulawesi Tengah — Rp3.179.565 (naik 9,08% dari Rp2.915.000)
Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi yaitu 9,08%, didorong oleh aktivitas pertambangan nikel di Morowali yang terus berkembang pesat dan meningkatkan aktivitas ekonomi di provinsi tersebut.
UMP Bali, NTB, dan NTT 2026
Di wilayah Nusa Tenggara, Bali tetap memiliki UMP tertinggi berkat sektor pariwisata dan jasa yang dominan:
- Bali — Rp3.207.459 (naik 7,04% dari Rp2.996.561)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp2.673.861 (naik 2,73% dari Rp2.602.931)
- Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp2.455.898 (naik 5,45% dari Rp2.328.969)
NTB mencatat kenaikan persentase terendah se-Indonesia yaitu hanya 2,73%, sementara Bali naik cukup signifikan di 7,04%.
Baca Juga: Apa Itu Hilirisasi Industri? Pengertian, Manfaat, Contoh, dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia
UMP Maluku dan Papua 2026
Wilayah timur Indonesia memiliki UMP yang relatif tinggi karena faktor biaya hidup dan jarak logistik yang lebih besar:
- Papua Pegunungan — Rp4.508.714 (naik 5,20% dari Rp4.285.850)
- Papua Selatan — Rp4.508.100 (naik 5,19% dari Rp4.285.850)
- Papua — Rp4.436.283 (naik 3,51% dari Rp4.285.850)
- Papua Tengah — Rp4.285.848 (0,00%, tidak naik)
- Papua Barat — Rp3.841.000 (naik 6,25% dari Rp3.615.000)
- Papua Barat Daya — Rp3.766.000 (naik 4,21% dari Rp3.614.000)
- Maluku Utara — Rp3.552.840 (naik 4,25% dari Rp3.408.000)
- Maluku — Rp3.334.490 (naik 6,14% dari Rp3.141.700)
Papua Pegunungan dan Papua Selatan bersaing ketat memperebutkan posisi UMP tertinggi di Indonesia, keduanya berada di atas Rp4,5 juta. Sementara Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP di tahun 2026.
Top 10 UMK Tertinggi se-Indonesia 2026
Sepuluh kabupaten/kota dengan UMK tertinggi tahun 2026 didominasi oleh wilayah industri di Jawa Barat dan Banten. Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi (Jawa Barat) — Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) — Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang (Jawa Barat) — Rp5.886.853
- Kota Depok (Jawa Barat) — Rp5.522.662
- Kota Cilegon (Banten) — Rp5.469.923
- Kota Bogor (Jawa Barat) — Rp5.437.203
- Kota Tangerang (Banten) — Rp5.399.406
- Kota Batam (Kepulauan Riau) — Rp5.357.982
- Kota Surabaya (Jawa Timur) — Rp5.288.796
- Kota Tangerang Selatan (Banten) — Rp5.247.870
Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK hampir menyentuh Rp6 juta. Hal ini wajar mengingat Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan pabrik dan perusahaan manufaktur yang beroperasi.
Cara Cek UMR/UMK Daerah Kalian
Untuk mengetahui upah minimum yang berlaku di daerah kalian, ikuti langkah berikut:
- Pilih provinsi tempat kalian bekerja — UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. Cari provinsi kalian dari daftar di atas.
- Cek apakah ada UMK di kota/kabupaten kalian — Jika ada UMK di kota kalian, gunakan UMK karena selalu lebih tinggi dari UMP. Jika tidak ada (misalnya DKI Jakarta), maka UMP yang berlaku.
- Bandikan dengan gaji kalian — Gaji pokok kalian harus sama dengan atau lebih tinggi dari UMP/UMK yang berlaku. Tunjangan tetap bisa masuk hitungan, namun tunjangan tidak tetap seperti uang transport harian tidak diperhitungkan.
Untuk acuan resmi terkait sengketa pengupahan, kalian bisa merujuk pada SK Gubernur yang dikutip di masing-masing halaman provinsi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
UMP DKI Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17% dari tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761. DKI Jakarta tidak memberlakukan UMK terpisah sehingga UMP berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta.
UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Bupati/Walikota dan berlaku khusus di kabupaten atau kota tersebut. UMK selalu lebih tinggi dari UMP. Jika di kota kalian ada UMK, maka UMK yang berlaku.
Rata-rata kenaikan UMP 2026 adalah sekitar 6,5% dari tahun 2025 sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan. Kenaikan tertinggi dicatat oleh Sulawesi Tengah di 9,08%, sementara Papua Tengah tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK Rp5.999.443 per bulan, diikuti Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885) dan Kabupaten Karawang (Rp5.886.853). Ketiganya berada di Jawa Barat dan merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia.
Tidak boleh. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar karyawannya minimal sesuai UMP atau UMK yang berlaku di daerah tersebut. Jika gaji kalian di bawah UMR, kalian berhak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
UMR/UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 berdasarkan SK Gubernur masing-masing provinsi sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan. Semua perusahaan wajib menerapkan upah minimum terbaru tersebut paling lambat pada tanggal tersebut.
- Rata-rata Naik 6,5%: UMR/UMK 2026 mengalami kenaikan rata-rata 6,5% dari tahun 2025 sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan, dengan kenaikan tertinggi di Sulawesi Tengah (9,08%).
- UMK Tertinggi: Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK Rp5.999.443, didominasi oleh wilayah industri Jawa Barat dan Banten di 10 besar.
- Hak Pekerja: Gaji pokok kalian wajib sama atau lebih tinggi dari UMP/UMK yang berlaku. Jika di bawah UMR, kalian berhak melapor ke Dinas Tenaga Kerja.