INDUSTRY.co.id - Jakarta - Polri menegaskan tindakan pengelola platform digital yang melikuidasi atau mengonversi aset nasabah secara sepihak berpotensi masuk ranah pidana.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap sengketa aset digital, termasuk kasus BotX yang menyeret nama Indodax.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa platform digital pada dasarnya berawal dari hubungan keperdataan. Namun, jika ditemukan unsur penguasaan atau pengalihan aset secara melawan hukum, kasus dapat meningkat menjadi perkara pidana.
"Jika terdapat tindakan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah tanpa hak dan menimbulkan kerugian, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri, Senin (29/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus pasca-peretasan Indodax pada September 2024. Saat itu, serangan siber dilaporkan menyebabkan dugaan kerugian mencapai US$18,2 juta atau sekitar Rp280 miliar.
Meski Indodax menegaskan dana pengguna tetap aman, sebagian pemilik BotX mengaku mengalami kerugian.
Polemik memuncak setelah saldo BotX dikonversi ke rupiah pada November 2025 dengan harga internal sekitar Rp342 per token tanpa persetujuan pengguna.
Polri menegaskan penentuan unsur pidana tetap bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.