INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait peningkatan pembinaan dan bimbingan kemandirian warga binaan permasyarakatan. Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman antara kedua Kementerian yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 24 Mei 2017.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan upaya bersama Kementerian Perindustrian dan Kemenkum HAM untuk menciptakan bibit wirausaha baru melalui pembinaan kemandirian.
"Warga binaan di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan diharapkan menjadi pelaku usaha yang kreatif sehingga sipa berkompetisi dalam industri saat selesai menjalani masa pembinaan," ungkap GatiWibawaningsih di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin(28/8/2017).
Ia menambahkan, pembinaan warga binaan sebagai wirausaha baru merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia sekaligus untukterus berupaya meningkatkan perekonomian nasional. "Dengan pembinaan sosial yang baik dan dengan penyaluran bakat melalui pembinaan dan bimbingan, wirausaha baru diharapkan dapat turut memberikan efek positif pada lingkungan sekitarnya khususnya setelah selesai menjalani masa pembinaan," terangnya.
Lebih lanjut, Gati menjelsakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman baru ini, Ditjen IKM Kemenperin akan melakukan pembahasan kelanjutan surat perjanjian kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untukm meningkatkan upaya pemerintah dalam pertumbuhan wirausaha baru untuk warga binaan.
"Untuk mengimplementasikan kerja sama tersebut, kami telah menyelenggarakan beberapa kegiatan untuk menumbuhkan keterampilan dan keahlian bagi narapidana dan untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh para narapidana yang telah berkarya," pungkasnya.