INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper yang mengusulkan penguatan lembaga pelindungan investor hingga ke tingkat undang-undang. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dalam melindungi aset investor di pasar modal, khususnya dari risiko kehilangan.

Sejak didirikan sebagai bagian dari jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional, peran pelindungan investor yang diemban Indonesia SIPF dinilai belum menjadi prioritas utama dalam kerangka hukum nasional. Saat ini, dasar hukum lembaga pelindungan investor masih berada pada level peraturan sektoral OJK, sehingga menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang dan menghadirkan berbagai tantangan kelembagaan.

Dalam praktik global, hal ini merujuk pada prinsip IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, yang menekankan bahwa pelindungan investor memerlukan landasan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Melalui Consultation Paper ini, diharapkan posisi dan peran Indonesia SIPF dapat ditegaskan sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur pasar modal nasional.

Selain itu, pertumbuhan pesat pasar modal Indonesia juga menjadi latar belakang penting usulan ini. Peningkatan jumlah investor serta rencana kebijakan seperti peningkatan free float menunjukkan bahwa partisipasi investor ritel akan semakin besar. Namun, cakupan perlindungan terhadap produk dan aset investor masih terbatas.

“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK. Pasar modal kita tumbuh pesat. Sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal," ujar Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama Indonesia SIPF.

Ia juga menambahkan, "Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas. Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper."