INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong penguatan tata kelola akomodasi wisata di Bali melalui peningkatan kualitas komunikasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah ini juga mencakup kepastian regulasi serta fasilitasi bagi usaha akomodasi yang resmi berizin, memenuhi standar, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Advertisement

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Komunikasi Industri (Formasi) Pariwisata yang digelar di Poltekpar Bali, Kamis (9/4). Ia menegaskan bahwa sektor akomodasi memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi Bali maupun pariwisata nasional.

Pada triwulan IV 2025, ekonomi Bali tercatat tumbuh sebesar 5,86 persen secara year on year (yoy). Sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum menjadi kontributor terbesar dengan sumbangan 1,69 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, serta berkontribusi 22,1 persen terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Advertisement

“Hal ini menegaskan sektor akomodasi tidak hanya menjadi tulang punggung pengalaman wisatawan, tetapi juga pilar utama penguatan ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” kata Rizki.

Di tengah dinamika geopolitik global yang fluktuatif, Bali tetap memiliki keunggulan sebagai destinasi budaya yang diminati wisatawan dunia. Keunggulan tersebut perlu diperkuat melalui jaminan keamanan, peningkatan kualitas layanan, serta kepastian pengalaman wisata.

Advertisement

“Ketahanan sektor akomodasi Bali menjadi semakin penting sebagai fondasi stabilitas industri pariwisata nasional,” katanya.

Sepanjang 2025, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tercatat tinggi. Namun, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang dan nonbintang menunjukkan fluktuasi. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan jumlah wisatawan belum selalu berbanding lurus dengan tingkat hunian akomodasi formal, sehingga diperlukan penataan ekosistem usaha agar industri pariwisata tetap adil dan kompetitif.

Advertisement

Forum ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain PHRI, Bali Villa Association (BVA), Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Bali Tourism and Investment Chamber (BTIC), Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kanwil DJP Bali, DPMPTSP Provinsi Bali, serta Bappeda Provinsi Bali. Mereka memberikan masukan terkait isu strategis sektor akomodasi.

Sejumlah isu utama yang menjadi perhatian meliputi maraknya akomodasi ilegal, vila yang belum terdaftar, serta short-term rental berbasis platform digital yang menimbulkan tantangan kesetaraan bagi pelaku usaha formal. Selain itu, terdapat fenomena kelebihan pasokan (oversupply) di kawasan tertentu, alih fungsi lahan, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah memperkuat tata kelola sektor pariwisata melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata.

Rizki juga mengajak seluruh pengusaha akomodasi untuk bersinergi dalam penataan dan penguatan perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

“Legalitas usaha yang tertib akan memperkuat kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan wisatawan, serta mendorong pariwisata Bali yang aman, profesional, dan berdaya saing,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi akan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penegakan kepatuhan secara lebih terukur.

“Sebagai tindak lanjut forum ini, kami berharap model komunikasi di daerah melalui forum seperti ini dapat dilead secara berkelanjutan oleh Dinas Pariwisata Daerah, sehingga koordinasi lintas pemangku kepentingan tetap berjalan efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Dr. Yoga Iswara, menyampaikan bahwa Bali terus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia melalui penataan sektor usaha akomodasi. Upaya ini dilakukan melalui program Audit Perizinan Usaha Pariwisata bertajuk Bali Kerthi Compliance, yang mencakup tiga aspek utama, yaitu administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan.

Kementerian Pariwisata berharap forum ini dapat menghasilkan langkah konkret dan implementatif dalam memperkuat tata kelola industri pariwisata, khususnya sektor akomodasi di Bali. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem usaha yang lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.