INDUSTRY.co.id - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam sosialisasi yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4). Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan.
Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui penyediaan data Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen, meskipun aksesnya terbatas bagi pihak berkepentingan.
Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham.
Implementasi reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga (price discovery), serta menjaga kepercayaan investor dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup definisi free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta penguatan tata kelola perusahaan, termasuk dalam proses IPO.
Selain itu, kewajiban pelaporan juga diperketat melalui perubahan aturan laporan bulanan kepemilikan saham yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Informasi yang wajib disampaikan mencakup detail kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi, hingga kepemilikan Direksi dan Komisaris.
Sebagai bagian dari transparansi, pengumuman HSC akan dipublikasikan melalui situs BEI untuk mengidentifikasi saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi. Langkah ini mengadopsi praktik terbaik global seperti yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing.
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk seperti ETF berbasis emas dan program investasi ritel PINTAR Reksa Dana (SIP).
Dalam aspek penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, denda mencapai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan.